Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta menurunkan alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Daerah pada 2018, namun akan mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pembayaran premi penerima bantuan iur program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Pada 2018, alokasi anggaran untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar. Turun dari tahun ini sebesar Rp20 miliar," kata Kepala Seksi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Umi Nur Chariyati di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, penetapan alokasi anggaran Jamkesda 2018 tersebut juga disesuaikan dengan perkiraan serapan Jamkesda untuk jasa perawatan pada tahun ini. Hingga akhir November, serapan Jamkesda tercatat sebesar Rp11,7 miliar.

Penurunan serapan untuk Jamkesda, lanjut Umi, disebabkan banyak warga Kota Yogyakarta yang sudah tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional secara mandiri di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Meskipun menurunkan alokasi untuk Jamkesda, namun Pemerintah Kota Yogyakarta akan menaikkan alokasi untuk pembayaran premi penerima bantuan iur (PBI) daerah dari sebelumnya Rp3,4 miliar menjadi Rp8,6 miliar pada APBD 2018.

Penerima bantuan iur adalah penduduk miskin Kota Yogyakarta yang menjadi pemegang kartu menuju sejahtera (KMS).

Umi menyebut, seluruh pemegang KMS 2017 sudah didaftarkan sebagai peserta JKN dan apabila masih ada warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk segara melapor.

Berdasarkan ketentuan, Jamkesda harus diintegrasikan dengan program JKN pada 2019. "Meskipun akan dihentikan pada 2019, namun warga yang menjadi PBI akan tetap dijamin," katanya.

Saat ini, total PBI di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 11.186 peserta dan pada Oktober bertambah sebanyak 8.806 peserta dari warga pemegang KMS dan pegawai pemerintah di luar aparatur sipil negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto mengatakan, Jamkesda dapat diakses oleh seluruh warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk.

"Seluruh warga Kota Yogyakarta bisa memanfaatkan jamkesda termasuk dari peserta JKN mandiri yang sudah tidak aktif karena tidak membayar premi. Mereka bisa mengakses jamkesda asal mau dirawat sesuai aturan yang berlaku. Misalnya di bangsal kelas tiga," katanya.