Rekan Setnov dicegah pergi ke luar negeri
1 Desember 2017 14:22 WIB
Pengusaha Made Oka Masagung menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017). Made Oka diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Made Oka Masagung yang merupakan rekan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus KTP-Elektronik.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Made Oka Masagung karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Jumat.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan. "Alasan pencegahan karena yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-Elektronik," tambah Agung.
Dalam sidang 30 November kemarin, pengusaha Andi Narogong menyebut Oka Masagung orang yang dipercayai Setya Novanto untuk mengurus asetnya termasuk pembagian "fee" kepada anggota DPR dari proyek e-KTP.
"Untuk DPR sudah dieksekusi, 3,5 juta dolar AS pada akhir 2011, lalu 3,5 juta dolar AS di awal 2012, caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi.
Oka adalah pemilik perusahaan Delta Energy Investment, sedangkan Anang adalah Anang Sugiana Sudiharsa yang merupakan Dirut PT Quadra Solutions, salah satu rekanan proyek e-KTP-E yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
"Tapi saat mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau eksekusi lagi karena tidak sanggup. Lalu saya lapor ke Pak Novanto, kalau Anang tidak sanggup dan dijawab `Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja, lalu ada perubaham sikap Pak Anang," jelas Andi.
Oka sudah diperiksa beberapa kali di KPK dan sempat dihadirkan dalam persidangan pada November 2017 untuk mengakui uang masuk dari Anang sebesar 2 juta dolar AS sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals. Uang itu ditransfer ke perusahaan Oka yang ada di Singapura pada 10 Desember 2012.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Made Oka Masagung karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Jumat.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan. "Alasan pencegahan karena yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-Elektronik," tambah Agung.
Dalam sidang 30 November kemarin, pengusaha Andi Narogong menyebut Oka Masagung orang yang dipercayai Setya Novanto untuk mengurus asetnya termasuk pembagian "fee" kepada anggota DPR dari proyek e-KTP.
"Untuk DPR sudah dieksekusi, 3,5 juta dolar AS pada akhir 2011, lalu 3,5 juta dolar AS di awal 2012, caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi.
Oka adalah pemilik perusahaan Delta Energy Investment, sedangkan Anang adalah Anang Sugiana Sudiharsa yang merupakan Dirut PT Quadra Solutions, salah satu rekanan proyek e-KTP-E yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
"Tapi saat mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau eksekusi lagi karena tidak sanggup. Lalu saya lapor ke Pak Novanto, kalau Anang tidak sanggup dan dijawab `Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja, lalu ada perubaham sikap Pak Anang," jelas Andi.
Oka sudah diperiksa beberapa kali di KPK dan sempat dihadirkan dalam persidangan pada November 2017 untuk mengakui uang masuk dari Anang sebesar 2 juta dolar AS sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals. Uang itu ditransfer ke perusahaan Oka yang ada di Singapura pada 10 Desember 2012.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: