Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif terkait keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar lanjutan sidang perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Andi Narogong yang merupakan seorang pengusaha.
"Tadi kami mendapat informasi perkembangan yang cukup bagus dari proses persidangan KTP-e dengan terdakwa Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Febri mengatakan bahwa Andi Agustinus menjelaskan sejumlah hal yang mengkonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-e bahkan sejak sebelum proyek tersebut dikerjakan.
Menurut dia, pengaturan tersebut juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk dua terdakwa yang pernah diproses dalam persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto serta tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang penyidikannya saat ini masih berjalan.
"Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, Kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain," ucap Febri.
Pihaknya pun mengharapkan para tersangka atau terdakwa bicara yang sebenarnya saja karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya.
Sebelumnya, Andi Narogong mengakui bahwa ada komitmen pembagian "fee" untuk DPR sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek KTP-e.
"Pak Anang, Pak Isnu, Pak Tannos, saya dan Johanes Marliem dipanggil ruangan Pak Irman, beliau minta 10 persen kalau mau ikut proyek ini. Akhirnya kami sanggupi itu, lima persen buat DPR lalu lima persen lainnya untuk dia (Irman) dan Depdagri. Setelah itu Pak Irman minta bantuan kepada saya dulu," kata Andi dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Anang yang dimaksud Andi adalah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions, Isnu adalah Isnu Edhi Wibowo sebagai direktur utama PT Percetakan Negara Republik Indonesia, Tannos adalah Paulus Tannos pemilik PT Sandipala Arthaputra sedangkan Johannes Marliem adalah Direktur PT Biomorf Lone yang seluruhnya masuk dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang tender KTP-e.
Selain itu, Andi Narogong juga mengaku memberikan jam tangan seharga Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto.
"Saya berikan jam tangan Richard Mille waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem. Jadi Pak Marliem mengatakan maksudnya mau memperhatikan Pak Setya Novanto, sekitar tahun 2012 akhir," kata Andi.
"Dia (Setnov) mengatakan dia mau ulang tahun, kita patungan untuk beli jam. Saya berikan kurang lebih Rp650 juta, separuh harga jam, akhirnya Pak Marliem beli Richard Mille di Amerika, total harganya Rp1,3 miliar," tambah Andi.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
KPK tanggapi positif keterangan Andi Narogong
30 November 2017 23:44 WIB
ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA /Puspa Perwitasari)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: