Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Waspada Investasi mengungkapkan praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat hingga Rp105,81 triliun selama 10 tahun terakhir.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing Jakarta, Kamis, sudah 132 badan usaha penawar investasi bodong yang dinyatakan ilegal dalam 10 tahun terakhir. Saat ini, 12 entitas di antaranya sedang disidik oleh kepolisian.

Kerugian terbesar disebabkan investasi bodong yang dilakukan Pandawa Group dengan kerugian Rp3,8 triliun dan korban 549 ribu orang. Kemudian, di urutan kedua kerugian terbesar adalah investasi bodong yang ditawarkan Dream Freedom dengan total kerugian Rp3,5 triliun dengan korban 700 ribu orang.

"Penyebabnya banyak karena masyarakat mudah tergiur bunga tinggi. Masyarakat juga banyak yang belum paham investasi," ujar dia.

Selain itu, Satgas juga menemukan modus investasi bodong yang memanfaatkan nama besar tokoh agama dan tokoh masyarakat. Penggunaan nama besar tokoh agama ini untuk menambah minat masyarakat.

"Namun bahayanya pembohongan yang menggunakan pemuka agama dan tokoh publik ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk jasa keuangan," ujarnya.

Tongam menyebutkan kasus investasi bodong paling banyak terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Banyak pelaku yang memanfaatkan akses internet untuk menawarkan investasi bodong, dan umumnya paling banyak terjadi di kota-kota besar yakni Jabodetabek," ungkapnya.

Adapun 12 enitas penawar investasi bodong yang saat ini sedang diusut kepolisian, menurut Tongam, adalah Pandawa Group Depok, PT. Cakrabuana Sukses Indonesia, Dream For Freedom, PT. Compact Sejahtera Group, dan UN Swissindo.

Kemudian, PT. Crown Indonesia Makmur, PT. Inti Benua Indonesia, Royal Sugar Company, Talk Fusion, First Travel, PT MI One Global Indonesia dan Wein Group Kupang.