Yogyakarta tanggap darurat bencana
29 November 2017 16:04 WIB
Arsip Foto. Warga berlarian menyelamatkan harta benda saat terjadi bencana banjir saat simulasi tanggap bencana di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Noveradika)
Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan menetapkan status tanggap darurat bencana selama sepekan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan terlebih dulu oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami mengikuti kebijakan dari DIY sambil terus melakukan evaluasi dan penanganan awal terhadap beberapa lokasi yang mengalami kerusakan akibat hujan lebat pada Selasa (28/11)," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penetapan status tanggap darurat bencana akan diikuti dengan penanganan berbagai kerusakan akibat bencana dengan memanfaatkan dana tak terduga.
"Akuntabilitasnya akan lebih jelas jika ada penetapan status tanggap darurat. Saya kira, dana yang tersedia cukup untuk melakukan pemulihan tahap awal baru nanti disusul dengan anggaran berikutnya," kata Haryadi.
Haryadi juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta untuk menjalankan antisipasi, terutama di sekitar lokasi longsor atau di lokasi lain yang dinilai rawan longsor.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan setidaknya ada dua titik longsor yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah yaitu di Jlagran serta Juminahan.
"Evakuasi ketiga korban di Jlagran sudah selesai. Namun, ada laporan terjadi retakan-retakan di rumah di dekat lokasi longsor. Ini yang perlu mendapatkan perhatian. Begitu pula dengan di Juminahan. Potensi bahaya ini yang harus dipantau secara terus menerus," kata Heroe.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan dana tak terduga yang masih dimiliki untuk tahun anggaran 2017 adalah Rp2,5 miliar.
"Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan darurat penanganan bencana seperti logistik untuk pengungsi, atau untuk penanganan darurat secara fisik," kata Kadri.
Hanya saja, lanjut dia, masa penggunaan dana tersebut tetap dibatasi hingga akhir Desember. Penggunaan dana tak terduga untuk kebutuhan darurat tersebut harus disertai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Yogyakarta untuk menjelaskan pergeseran penggunaan anggaran.
"Dana tak terduga ini sifatnya adalah belanja tidak langsung tetapi kemudian digeser untuk kebutuhan belanja langsung. Kami pun akan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran supaya transparan," katanya.
"Kami mengikuti kebijakan dari DIY sambil terus melakukan evaluasi dan penanganan awal terhadap beberapa lokasi yang mengalami kerusakan akibat hujan lebat pada Selasa (28/11)," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penetapan status tanggap darurat bencana akan diikuti dengan penanganan berbagai kerusakan akibat bencana dengan memanfaatkan dana tak terduga.
"Akuntabilitasnya akan lebih jelas jika ada penetapan status tanggap darurat. Saya kira, dana yang tersedia cukup untuk melakukan pemulihan tahap awal baru nanti disusul dengan anggaran berikutnya," kata Haryadi.
Haryadi juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta untuk menjalankan antisipasi, terutama di sekitar lokasi longsor atau di lokasi lain yang dinilai rawan longsor.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan setidaknya ada dua titik longsor yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah yaitu di Jlagran serta Juminahan.
"Evakuasi ketiga korban di Jlagran sudah selesai. Namun, ada laporan terjadi retakan-retakan di rumah di dekat lokasi longsor. Ini yang perlu mendapatkan perhatian. Begitu pula dengan di Juminahan. Potensi bahaya ini yang harus dipantau secara terus menerus," kata Heroe.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan dana tak terduga yang masih dimiliki untuk tahun anggaran 2017 adalah Rp2,5 miliar.
"Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan darurat penanganan bencana seperti logistik untuk pengungsi, atau untuk penanganan darurat secara fisik," kata Kadri.
Hanya saja, lanjut dia, masa penggunaan dana tersebut tetap dibatasi hingga akhir Desember. Penggunaan dana tak terduga untuk kebutuhan darurat tersebut harus disertai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Yogyakarta untuk menjelaskan pergeseran penggunaan anggaran.
"Dana tak terduga ini sifatnya adalah belanja tidak langsung tetapi kemudian digeser untuk kebutuhan belanja langsung. Kami pun akan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran supaya transparan," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: