Jakarta (ANTARA News) - Pihak keluarga tersangka terorisme Abu Dujana mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, untuk meminta ijin bertemu dengan Abu Dujana yang kini menjadi tahanan setelah ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, pada 9 Juni lalu. Ketujuh anggota keluarga Abu Dujana tiba dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Qadhar Faisal Ruskanda. Mereka adalah isteri tersangka yang bernama Sri Mardiyanti, empat anaknya, kakak dan kakak ipar. Semula mereka akan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, namun karena sedang rapat, maka Bambang tidak bisa menerimanya. "Besok, kami dijanjikan akan bertemu dengan Kabareskrim," kata Qadhar. Gagal bertemu Bambang, pihak keluarga langsung menuju ruang kerja Wakapolri, Komjen Pol Makbul Padmanagara, dengan maksud yang sama, yakni meminta ijin bertemu dengan Abu Dujana. "Kalau memang Wakapolri tidak mengijinkan, kami akan ke Kapolri juga," katanya. Ia mengatakan pihak keluarga ingin bertemu Abu Dujana, karena masa penangkapan selama tujuh hari telah lewat dan pihak keluarganya seharusnya sudah bisa ketemu. Hingga kini, pihak keluarga masih berada di Gedung Utama Mabes Polri untuk bertemu dengan Wakapolri. Satgas Polri menangkap Abu Dujana di Banyumas saat naik sepeda motor di dekat rumahnya. Usai menangkap Abu, polisi meringkus tujuh tersangka lainnya di berbagai tempat di Surabaya, Yogyakarta dan Jawa Tengah, termasuk Amir Jamaah Islamiyah (JI) Mbah alias Zainudin alias Zarkasi. (*)