Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Saki Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta Pusat melakukan pengecekan syaraf dan gula kepada Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Setya Novanto melakukan pengecekan kesehatan di RSCM pada Selasa (28/11) siang setelah rawat inap akibat kecelakaan akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

"Dilakukan pemeriksaan di dua poli. Intinya dokter syaraf melakukan pemeriksaan dan juga dicek terkait dengan gula. Secara umum kondisinya masih baik dan dapat di bawa ke Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Febri, pengecekan kesehatan merupakan bagian dari standar setelah dilakukan?rawat inap terhadap Setya Novanto sebelumnya.

"Jadi, setelah RSCM menyatakan Setya Novanto sudah tidak dibutuhkan rawat inap lagi, maka diberikan obat-obat itu dan ada proses kontrol lebih lanjut dan dikembalikan lagi ke KPK sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto sempat menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

"Tim dokter yang merawat Setya Novanto sebelumnya akan lakukan pengecekan perkembangan kesehatan setelah rawat inap dinyatakan tidak diperlukan lagi beberapa waktu lalu," kata Febri.

Saat ini, KPK telah menahan Setya Novanto selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Pemeriksaan terhadap Novanto pun sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya Novanto "fit to be questioned" atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.