Polrestro Jakarta Selatan tetapkan Ahmad Dhani tersangka
28 November 2017 16:09 WIB
Arsip - Musisi Ahmad Dhani tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Saat itu Dhani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. (ANTARA FOTO/Sigid Kunriawan)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Ya Mas Dhani menerima surat panggilan sebagai tersangka," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.
Ali menyebutkan kliennya itu menerima surat panggilan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial pada Kamis (30/11).
Ali menegaskan Dhani akan mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan terhadap musisi terkenal tersebut.
Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017.
Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya Mas Dhani menerima surat panggilan sebagai tersangka," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.
Ali menyebutkan kliennya itu menerima surat panggilan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial pada Kamis (30/11).
Ali menegaskan Dhani akan mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan terhadap musisi terkenal tersebut.
Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017.
Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: