Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan mendorong maskapai penerbangan sosial milik Gereja, yaitu Mission Aviation Fellowship (MAF), untuk menjadi maskapai penerbangan perintis. Ijin operasional dari pemerintah kepada MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang telah berakhir.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, mengatakan, mereka menawarkan tiga pilihan kepada MAF.

Pertama, segera mengajukan izin berupa sertifikat pengoperasian penerbangan (AOC) 135 untuk mengangkut penumpang secara komersial; kedua, melakukan operasional penerbangan non-niaga sesuai izin yang dimiliki, yaitu AOC 91; dan ketiga, menjadi angkutan perintis dengan syarat pemda harus mengajukan rutenya.

"Untuk percepatan pelayanan, bisa menjadi angkutan perintis dengan syarat pemda yang mengajukan rute-rute mana yang harus dilalui," katanya.

MAF sejak lama terbang di kawasan-kawasan terisolasi di Tanah Air, dan dalam pelayanannya kepada publik, mereka tidak menarik biaya kepada masyarakat yang mereka layani karena misi sosial yang mereka emban. 


Sugihardjo menyatakan, apabila pemerintah daerah setempat telah mengajukan, dalam waktu satu atau dua hari Kementerian Perhubungan akan langsung mengeluarkan izinnya. "Memang kalau perintis, tarifnya tidak seperti komersial biasa, tidak full recovery, karena selama ini juga MAF juga dapat donasi," ujarnya.

Tentang ijin operasional MAF, Kementerian Perhubungan memberikan izin operasional untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya dalam jangka enam bulan dari 8 Mei 2017-8 November 2017.

Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 59/2016 dengan jangka waktu satu tahun, yaitu dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 467/2017, izin operasional itu dicabut setelah diberi kesempatan untuk mengurus izin AOC selama enam bulan.

"Sebagaimana pasal 102 UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, diberikan toleransi hanya dua kali karena kalau kami perpanjang, kami melanggar undang-undang," ucapnya.

Berdasarkan Ketentuan dalam UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, aktivitas transportasi udara bukan niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.

Menteri perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu dengan memenuhi persyaratan tertentu dan bersifat sementara.

Yang dimaksud bersifat sementara adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan rute agar bisa jadi angkutan udara perintis mengingat saat ini sangat diperlukan jelang Natal dan Tahun Baru. "Saya pikir pemda melayani masyarakatnya. Kalau semuanya segera, baik itu non-niaga atau perintis, makin cepat," katanya.

Sugihardjo mengatakan, apabila jadi angkutan perintis, Kementerian Perhubungan akan menentukan apakah akan menjadi angkutan perintis tetap selama dua hingga tiga bulan ke depan.

Dia juga mengapresiasi selama ini MAF sudah membantu dalam memfasilitasi masyarakat setempat, terutama Kalimantan Utara dengan angkutan udara. Saat ini terdapat tujuh pesawat, delapan pilot dan melayani 122 rute.