Kulon Progo (ANTARA News) - PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pengosongan lahan dan bangunan paksa milik warga terdampak bandara New Yogyakarta International Airport di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Wates.

Manajer Proyek NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo, Senin, mengatakan proses pengosongan lahan dan bangunan merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang dilakukan AP I dan telah dikonsinyasi di pengadilan.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga, dengan batas waktu pengosongan paling lambat 24 November 2017, dan Senin ini kami lakukan pengosongan lahan dan bangunan," kata Sujiastono.

Ia mengatakan hari ini dilakukan pengosongan lahan dan bangunan paksa empat rumah, dan langsung dilakukan pembersihan lahan, dan tanah yang tidak ada bangunan langsung dibersihkan.

"Kami melakukan pengosongan lahan yang sudah dikonsinyiasi karena otomatis lahannya menjadi milik negara dalam hal ini AP I untuk membangun bandara," katanya.

Sujiastono mengatakan total tanah dan bangunan yang dilakukan konsinyiasi sebanyak 219 bidang, dan warga yang sudah mengambil ganti untung di pengadilan sebanyak 83 bidang, sisanya 136 bidang yang belum ambil ganti untung.

"Hal utama yang kami lakukan hari ini dan satu minggu ke depan yakni melalukan pengosongan lahan tanah dan bangunan yang telah dikonsinyasi. Lahan yang tidak ada bangunan, langsung dibersihkan. Kemudian lahan yang ada bangunannya, dibersihkan tanaman dan dicopot pintunya dengan harapan masyarakat menyopot dan memindahkan barang-barang dari rumahnya," katanya.

Terkait warga yang masih menolak pengosongan rumah dan lahan dengan alasan masih proses konsinyasi di pengadilan, Sujiastono mengatakan warga memiliki hak menolak, tetapi ketika sudah dikonsinyasi di pengadilan, hak-hak mereka sudah milik negara.

"Manurut kami, lebih cepat lebih bagus, mereka mengambil uang di pengadilan. Kami sering mengatakan uang konsinyiasi tidak berbunga, dan sudah menjadi hak milik negara," katanya.

Anggota Tim Jaksa Pengacara Negara Lina Juswanti mengatakan tanah yang sudah dikonsinyasi dan dibayar oleh AP I, maka dengan sendiri menjadi milik negara dalam hal ini AP I.

"Kami hanya mendampingi secara hukum dalam pengosongan lahan dan bangunan," katanya.

Seperti diketahui, proses pengosongan lahan dan bangunan terjadi penolakan dan berlangsung secara dramatis. Warga bersikeras tidak mau menjual tanah meski sudah dikonsinyasi lahannya.