Pemkab Kulon Progo tata kawasan pantai selatan jelang pembangunan bandara NYIA
27 November 2017 05:55 WIB
Dokumentasi Bedol Dusun. Warga Terdampak Pembangunan Bandara Warga mengikuti kirab saat bedol dusun terdampak pembangunan New Yogyakarta International Arport (NYIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Sabtu (21/10/2017). Acara yang diikuti oleh warga dusun Bapangan dan Kepek itu menjadi penanda relokasi warga terdampak pembangunan bandara ke lokasi hunian baru yang disediakan oleh pemerintah daerah. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Kulon Progo (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melakukan penataan kawasan selatan dimulai dengan penataan sempadan pantai dalam rangka mengantisipasi New Yogyakarta International Airport (NYIA) beroperasi.
Sekda Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Senin, mengatakan yercatat ada ratusan bangunan liar yang berdiri, di area sepanjang enam kilometer wilayah sempadan pantai selatan Kulon Progo, mulai dari Pantai Glagah hingga Pantai Congot.
Bangunan liar antara lain 114 unit bangunan permanen, 182 bangunan semi permanen, 20 kolam renang, 250 tambak, jalan paving blok sepanjang 20 meter, sejumlah menara peringatan dini bencana, dan tiang listrik.
"Bangunan-bangunan ini dinilai liar, karena dibangun tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melanggar ketentuan pembangunan sempadan pantai," kata Astungkara.
Ia mengatakan peraturan serupa berbentuk Perbup masih dibahas bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo terkait Tata Ruang Kawasan Pantai Selatan, dan Dinas Pariwisata untuk kaitannya peruntukkan pariwisata pantai.
"Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 51/2016 tentang Batas Sempadan pantai," katanya.
Selain memasang papan larangan, Pemkab juga telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan, sebanyak dua kali. Belum diketahui pasti, jadwal dilakukannya penertiban bangunan dan penataan kawasan sempadan.
"Kami melihat sudah ada banyak warga yang membongkar bangunan mereka secara mandiri," katanya.
Manajer Proyek NYIA PT AP I Sujiastono mengatakan idealnya kawasan sempadan pantai bisa mendukung Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) penunjang NYIA. Ia juga menyoroti adanya banyak bangunan liar berdiri, tanpa terkontrol.
"Kami dalam proses pembuatan nota kesepahaman untuk membahasnya, belum tahu seperti apa, kita lihat nanti saja," kata dia.
Sekda Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Senin, mengatakan yercatat ada ratusan bangunan liar yang berdiri, di area sepanjang enam kilometer wilayah sempadan pantai selatan Kulon Progo, mulai dari Pantai Glagah hingga Pantai Congot.
Bangunan liar antara lain 114 unit bangunan permanen, 182 bangunan semi permanen, 20 kolam renang, 250 tambak, jalan paving blok sepanjang 20 meter, sejumlah menara peringatan dini bencana, dan tiang listrik.
"Bangunan-bangunan ini dinilai liar, karena dibangun tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melanggar ketentuan pembangunan sempadan pantai," kata Astungkara.
Ia mengatakan peraturan serupa berbentuk Perbup masih dibahas bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo terkait Tata Ruang Kawasan Pantai Selatan, dan Dinas Pariwisata untuk kaitannya peruntukkan pariwisata pantai.
"Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 51/2016 tentang Batas Sempadan pantai," katanya.
Selain memasang papan larangan, Pemkab juga telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan, sebanyak dua kali. Belum diketahui pasti, jadwal dilakukannya penertiban bangunan dan penataan kawasan sempadan.
"Kami melihat sudah ada banyak warga yang membongkar bangunan mereka secara mandiri," katanya.
Manajer Proyek NYIA PT AP I Sujiastono mengatakan idealnya kawasan sempadan pantai bisa mendukung Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) penunjang NYIA. Ia juga menyoroti adanya banyak bangunan liar berdiri, tanpa terkontrol.
"Kami dalam proses pembuatan nota kesepahaman untuk membahasnya, belum tahu seperti apa, kita lihat nanti saja," kata dia.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: