Polisi akan gelar perkara ketiga untuk kecelakaan Setnov
26 November 2017 15:25 WIB
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dan diperiksa oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpanya saat menumpangi mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO dengan tersangka Hilman Mattauch. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan gelar perkara ketiga kecelakaan kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.
"Pekan depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara ketiga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Minggu.
Halim mengatakan bahwa gelar perkara ketiga untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka pengemudi Hilman Mattauch.
Penyidik kepolisian, kata dia, juga akan membuka seluruh alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat petunjuk hasil visum, dan keterangan tersangka Hilman.
Ia menambahkan pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota yang meneliti kondisi kendaraan.
Halim juga menyebutkan penyidik akan menanyakan penyebab kaca kiri bagian tengah yang pecah.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (23/11).
Kepada penyidik, Novanto mengaku tidak sadarkan diri usai kendaraan yang ditumpanginya tabrakan.
Novanto menunjukkan luka pada bagian kepala, bahu bagian dalam, dan dahi setelah kecelakaan tunggal itu.
Namun, menurut Halim, Novanto tidak mengetahui luka itu akibat terbentur kaca, pintu bagian dalam, atau kursi kendaraan lantaran langsung pingsan.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada hari Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik KPK memasukkan nama Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.
"Pekan depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara ketiga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Minggu.
Halim mengatakan bahwa gelar perkara ketiga untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka pengemudi Hilman Mattauch.
Penyidik kepolisian, kata dia, juga akan membuka seluruh alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat petunjuk hasil visum, dan keterangan tersangka Hilman.
Ia menambahkan pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota yang meneliti kondisi kendaraan.
Halim juga menyebutkan penyidik akan menanyakan penyebab kaca kiri bagian tengah yang pecah.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (23/11).
Kepada penyidik, Novanto mengaku tidak sadarkan diri usai kendaraan yang ditumpanginya tabrakan.
Novanto menunjukkan luka pada bagian kepala, bahu bagian dalam, dan dahi setelah kecelakaan tunggal itu.
Namun, menurut Halim, Novanto tidak mengetahui luka itu akibat terbentur kaca, pintu bagian dalam, atau kursi kendaraan lantaran langsung pingsan.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada hari Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik KPK memasukkan nama Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: