Pemerintah ingin pengurusan izin usaha melalui aplikasi
24 November 2017 20:27 WIB
Arsip: Kapoda Sulsel Irjen Pol Muktiono (kiri) memantau arus lalu lintas melalui program Tracking Smart Police saat peluncuran 12 layanan berbasis IT di Command Center Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/11/2017). (ANTARA /Abriawan Abhe) (ANTARA /Abriawan Abhe)
Badung, Bali (ANTARA News) - Pemerintah berniat mengembangkan aplikasi khusus yang memungkinkan pengusaha dan investor mengajukan serta mengurus izin usaha dalam jaringan (online).
"Nanti dengan berjalannya waktu, mungkin izin bisa diurus dengan aplikasi sehingga pengusaha tidak perlu datang ke lokasi. Memang ada izin yang membutuhkan `upload` data besar, tapi yang sederhana mungkin bisa," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso, ditemui di Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Ia mengatakan penerapan aplikasi tersebut akan diuji coba pada Januari 2018 dan direncanakan bisa beroperasi penuh pada April 2018.
"Setelah ada kebijakan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, kepercayaan pengusaha untuk melakukan investasi menjadi besar. Ditunjukkan dengan banyaknya aplikasi yang masuk ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)," kata Bambang.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga berencana untuk memiliki gedung yang menjadi semacam "mal" pelayanan perizinan berusaha sebagai tempat pengusaha dan investor mengurus izin usaha.
"Semuanya izinnya bagus di satu pusat. Makanya Presiden Jokowi mendirikan `mal` pelayanan supaya bisa datang ke situ semua," ucap Bambang.
Ia mengatakan kebutuhan adanya gedung perizinan terpadu tersebut karena meningkatnya kepercayaan pengusaha untuk melakukan investasi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan nantinya akan ada standar bahwa untuk perizinan ekonomi akan berada di satu lokasi dalam gedung pelayanan perizinan tersebut.
"Sehingga pengusaha cukup datang satu kali. Mereka tidak perlu berurusan dengan kementerian, lembaga, atau dinas-dinas pemerintah daerah," kata dia.
(T.R031/S025)
"Nanti dengan berjalannya waktu, mungkin izin bisa diurus dengan aplikasi sehingga pengusaha tidak perlu datang ke lokasi. Memang ada izin yang membutuhkan `upload` data besar, tapi yang sederhana mungkin bisa," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso, ditemui di Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Ia mengatakan penerapan aplikasi tersebut akan diuji coba pada Januari 2018 dan direncanakan bisa beroperasi penuh pada April 2018.
"Setelah ada kebijakan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, kepercayaan pengusaha untuk melakukan investasi menjadi besar. Ditunjukkan dengan banyaknya aplikasi yang masuk ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)," kata Bambang.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga berencana untuk memiliki gedung yang menjadi semacam "mal" pelayanan perizinan berusaha sebagai tempat pengusaha dan investor mengurus izin usaha.
"Semuanya izinnya bagus di satu pusat. Makanya Presiden Jokowi mendirikan `mal` pelayanan supaya bisa datang ke situ semua," ucap Bambang.
Ia mengatakan kebutuhan adanya gedung perizinan terpadu tersebut karena meningkatnya kepercayaan pengusaha untuk melakukan investasi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan nantinya akan ada standar bahwa untuk perizinan ekonomi akan berada di satu lokasi dalam gedung pelayanan perizinan tersebut.
"Sehingga pengusaha cukup datang satu kali. Mereka tidak perlu berurusan dengan kementerian, lembaga, atau dinas-dinas pemerintah daerah," kata dia.
(T.R031/S025)
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: