Wali Kota Mojokerto Ikuti proses dari KPK
24 November 2017 18:34 WIB
Arsip: Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (kedua kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (27/7/2017). Masud Yunus diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pengalihan anggaran Dinas PUPR Mojokerto tahun 2017 dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Mojokerto (ANTARA News) - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus mengaku akan mengikuti proses lebih lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya sudah terima surat pemberitahuan tersangka dari KPK terkait dengan status tersangka, dan saya akan mendukung proses lebih lanjut dari KPK," katanya di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengemukakan, pihaknya akan mengikuti proses lebih lanjut terkait dengan penetapan status tersangka tersebut.
"Akan saya ikuti proses lebih lanjut. Saya sebelumnya tidak masuk kerja karena harus bertemu dengan pengacara di Surabaya terkait dengan permasalahan ini," ujarnya.
Yang jelas, lanjut dia, dalam kasus dugaan korupsi tersebut dirinya mengaku tidak pernah memberikan perintah, janji kepada dewan.
"Sepanjang ada kesempatan akan saya terus kawal sampai proses hukum seperti apa. Dan sampai dengan hari ini, masih hanya surat pemberitahuan sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka suap terkait pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur tahun 2017.
"Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan sprindik dan menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
(T.KR-IDS/C004)
"Saya sudah terima surat pemberitahuan tersangka dari KPK terkait dengan status tersangka, dan saya akan mendukung proses lebih lanjut dari KPK," katanya di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengemukakan, pihaknya akan mengikuti proses lebih lanjut terkait dengan penetapan status tersangka tersebut.
"Akan saya ikuti proses lebih lanjut. Saya sebelumnya tidak masuk kerja karena harus bertemu dengan pengacara di Surabaya terkait dengan permasalahan ini," ujarnya.
Yang jelas, lanjut dia, dalam kasus dugaan korupsi tersebut dirinya mengaku tidak pernah memberikan perintah, janji kepada dewan.
"Sepanjang ada kesempatan akan saya terus kawal sampai proses hukum seperti apa. Dan sampai dengan hari ini, masih hanya surat pemberitahuan sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka suap terkait pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur tahun 2017.
"Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan sprindik dan menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
(T.KR-IDS/C004)
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: