Pemerintah akan cabut regulasi hambat investasi pariwisata
23 November 2017 21:03 WIB
Dokumentasi Menteri Pariwisata Arief Yahya (kanan) disaksikan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan memberikan ulos kepada salah satu penumpang Garuda Indonesia, menandai peresmian penerbangan perdana internasional rute Silangit-Changi, Singapura, di Bandara Silangit, Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sabtu (28/10/2017). (ANTARA/Royke Sinaga)
Medan (ANTARA News) - Pemerintah sedang melakukan evaluasi dan akan mencabut atau menghapus semua regulasi yang menghambat investasi di sektor pariwisata.
"Sejalan dengan program peningkatkan pendapatan pariwisata, maka Pemerintah melakukan inventarisasi dan mengevaluasi semua regulasi sektor itu," ujar Sekretariat Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Komang Mahawira, di Medan, Kamis.
Dia mengatakan itu usai menjadi pembicara mewakili Menteri Pariwisata di acara Investasi Bisnis Pariwisata yang digelar Kompas.
Menurut Komang, hasil inventarisasi dan evaluasi yang dilakukan Pemerintah dengan kementerian terkait itu ditargetkan selesai tahun 2017 ini juga.
"Nantinya semua regulasi yang dinilai menghambat investasi di sektor pariwisata akan dicabut atau dihapus," katanya.
Dia tidak menyebutkan berapa jumlah deregulasi terkait sektor pariwisata.
"Saat ini semua deregulasi sedang diinventarisasi dan dievaluasi," katanya.
Selain melakukan evaluasi dan mencabut regulasi yang menghambat, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang mendukung investasi di sektor pariwisata itu.
"Semua perizinan harus disederhanakan dan investornya harus mendapat kepastian hukum berusaha agar investasi di sektor pariwisata bisa didorong," katanya.
Bahkan untuk meningkatkan keamanan secara menyeluruh di sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman soal pengamanan/perlindungan di sektor tersebut bersama Polri.
"MoU (memorandum of understanding) dengan Polri itu merupakan salah satu agenda yang direncanakan dilakukan dalam Rakernas Pariwisata Keempat pada 6 Desember," ujarnya.
Dia menegaskan, kerja sama dengan Polri soal keamananan itu adalah secara lebih meluas, seperti pemberian informasi.
"Pemerintah Pusat berharap pemerintah kabupaten/kota menjalankan komitmen untuk meningkatkan pendapatan dari pariwisata," katanya
Komitmen dinilai perlu dijalankan karena perizinan semua ada di daerah sesuai era otonomi daerah.
Komang mengakui, masih banyak kepala daerah yang belum menjalankan komitmen tersebut dan itu sebenarnya merugikan pemerintah kabupaten/kota itu sendiri.
Dengan tidak memberi kemudahan perizinan dan membenahi serta mempromosikan sektor pariwisatanya, maka pendapatan pariwisatanya tidak berkembang.
Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumut Solahuddin Nasution mengaku belum maksimalnya pemerintah kabupaten/kota di Sumut mengelola pariwisatanya.
Termasuk, kata dia, dalam menyangkut proses perizinan pariwisata yang masih birokratif dan sarat dengan biaya tinggi.
Birokrasi dan tidak adanya kepastian hukum itu terindikasi dengan masih minimnya investasi di sektor pariwisata.
"Belum lagi pemkab/pemkot yang seakan tidak peduli dengan objek wisatanya sehingga sering mendapat protes para wisatawan," ujar Solahuddin yang juga pemilik Cipta Tour and Travel itu.
"Sejalan dengan program peningkatkan pendapatan pariwisata, maka Pemerintah melakukan inventarisasi dan mengevaluasi semua regulasi sektor itu," ujar Sekretariat Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Komang Mahawira, di Medan, Kamis.
Dia mengatakan itu usai menjadi pembicara mewakili Menteri Pariwisata di acara Investasi Bisnis Pariwisata yang digelar Kompas.
Menurut Komang, hasil inventarisasi dan evaluasi yang dilakukan Pemerintah dengan kementerian terkait itu ditargetkan selesai tahun 2017 ini juga.
"Nantinya semua regulasi yang dinilai menghambat investasi di sektor pariwisata akan dicabut atau dihapus," katanya.
Dia tidak menyebutkan berapa jumlah deregulasi terkait sektor pariwisata.
"Saat ini semua deregulasi sedang diinventarisasi dan dievaluasi," katanya.
Selain melakukan evaluasi dan mencabut regulasi yang menghambat, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang mendukung investasi di sektor pariwisata itu.
"Semua perizinan harus disederhanakan dan investornya harus mendapat kepastian hukum berusaha agar investasi di sektor pariwisata bisa didorong," katanya.
Bahkan untuk meningkatkan keamanan secara menyeluruh di sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman soal pengamanan/perlindungan di sektor tersebut bersama Polri.
"MoU (memorandum of understanding) dengan Polri itu merupakan salah satu agenda yang direncanakan dilakukan dalam Rakernas Pariwisata Keempat pada 6 Desember," ujarnya.
Dia menegaskan, kerja sama dengan Polri soal keamananan itu adalah secara lebih meluas, seperti pemberian informasi.
"Pemerintah Pusat berharap pemerintah kabupaten/kota menjalankan komitmen untuk meningkatkan pendapatan dari pariwisata," katanya
Komitmen dinilai perlu dijalankan karena perizinan semua ada di daerah sesuai era otonomi daerah.
Komang mengakui, masih banyak kepala daerah yang belum menjalankan komitmen tersebut dan itu sebenarnya merugikan pemerintah kabupaten/kota itu sendiri.
Dengan tidak memberi kemudahan perizinan dan membenahi serta mempromosikan sektor pariwisatanya, maka pendapatan pariwisatanya tidak berkembang.
Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumut Solahuddin Nasution mengaku belum maksimalnya pemerintah kabupaten/kota di Sumut mengelola pariwisatanya.
Termasuk, kata dia, dalam menyangkut proses perizinan pariwisata yang masih birokratif dan sarat dengan biaya tinggi.
Birokrasi dan tidak adanya kepastian hukum itu terindikasi dengan masih minimnya investasi di sektor pariwisata.
"Belum lagi pemkab/pemkot yang seakan tidak peduli dengan objek wisatanya sehingga sering mendapat protes para wisatawan," ujar Solahuddin yang juga pemilik Cipta Tour and Travel itu.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: