Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengaku kliennya dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

"Hari ini 48 pertanyaan dijawab semua," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Otto mengaku kliennya itu dalam kondisi kurang sehat saat proses pemeriksaan tersebut.

"Memang tadinya kurang sehat tetapi dia memaksakan diri, tetap dia bilang "harus saya selesaikan sekarang". Mungkin dia salah makan tadi malam, dia bilang sakit perut. Beruntung tadi KPK kasih obat," kata Otto.

Ia pun memastikan bahwa kliennya itu akan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan di KPK.

"Dan dia bilang mau selesaikan semua. Artinya dia itikad baik, kooperatif untuk menyelesaikan pemeriksaan ini sampai tuntas, ya lihat apa yang terjadi nantinya," tuturnya.

Lebih lanjut, Otto pun menyatakan bahwa kliennya itu belum dikonfirmasi terkait aliran dana KTP-e.

"Belum sejauh itu. Belum ada sejauh itu, belum ada pertanyaan itu. Untuk itu saya bilang sampai saat ini saya belum bisa memprediksi ke mana arahnya ini sebenarnya. Sebagai "lawyer" kan dari pertanyaan juga bisa menduga perbuatan mana inkonkrito yang dilakukan dalam tuduhan itu," ujarnya.

Setya Novanto sendiri disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan yang dituduhkan kan Pasal 2, melawan hukum. Kedua itu Pasal 3 yaitu penyalahgunaan kewenangan. Nah ini kan harus digambarkan dalam perbuatan yang mana. Jadi sampai saat ini saya lihat masih belum ada, belum ada sejauh itu," ungkap Otto.

Ia pun juga menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan.

"Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Daftar namanya sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil oleh KPK.

Dalam KUHAP itu kan Pasal 65 disebutkan bahwa seorang tersangka punya hak mengajukan saksi maupun ahli dalam meringankan apa yang dituduhkan terhadap dia," ujar Otto.

Ia pun merencanakan tim kuasa hukum akan membawa delapan saksi dan sudah dicatat oleh Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto lainnya untuk kemudian diserahkan ke KPK.

"Kalau tidak salah delapan orang dan ada ahli beberapa orang tetapi ada pidana dan tata negara. Itu dicatat sama Pak Fredrich, kami sudah serahkan kepada KPK. Tentunya yang menentukan kapan akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," ungkap Otto.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.