KPK: Setya Novanto boleh dijenguk
23 November 2017 11:27 WIB
Arsip Foto. Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Setya Novanto boleh dijenguk sebagaimana tahanan yang lain.
"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Febri di Jakarta, Kamis.
"Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," tambah dia.
Penyidik KPK, menurut dia, sudah menerima daftar pihak-pihak yang akan mengunjungi Setya Novanto di rumah tahanan.
KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik pada Jumat (10/11).
Dia ditahan selama 20 hari mulai 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Febri di Jakarta, Kamis.
"Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," tambah dia.
Penyidik KPK, menurut dia, sudah menerima daftar pihak-pihak yang akan mengunjungi Setya Novanto di rumah tahanan.
KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik pada Jumat (10/11).
Dia ditahan selama 20 hari mulai 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: