Den Haag (ANTARA News) - Mahkaham kejahatan perang PBB, Rabu waktu setempat, menyatakan bekas panglima Serbia di Bosnia, Ratko Mladic, terbukti melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pembantaian muslim Bosnia dan pembersihan etnis dengan tujuan membentuk "Serbia Raya". Untuk itu Mladic dijatuhi kurungan seumur hidup.
Beberapa menit sebelum dijatuhi vonis, Mladic meradang dengan berterik, "Ini semua bohong, kalian pembohong!"
Pengadilan Kriminal PBB untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menyatakan Mladic terbukti bersalah pada 10 dari 11 gugatan, termasuk pembantaian 8.000 pria dan bocah laki-laki msulim Bosnia di Srebrenica dan pengepungan selama 43 bulan ibu kota Bosnia, Sarajevo, yang telah merenggut 10.000 warga sipil yang dibunuh oleh pemboman, mortir dan petembak jitu.
Pembunuhan warga laki-laki Srebrenica terjadi setelah mereka dipisahkan dari warga perempuan untuk kemudian dibawa ke bus-bus dan dibariskan guna ditembak mati. Kejahatan ini adalah yang terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.
Jaksa Alphons Orie menyebut kejahatan ini adalah yang paling kejam yang pernah dikenal manusia, "yang termasuk genosida dan eksterminasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan."
"Pria-pria dan anak-anak lelaki Bosnia ini dicaki, dimaki, diancam, dan dipaksa menyanyikan lagu-lagu Serbia dan dipukuli selagi menunggu untuk dieksekusi," kata Orie.
Mladic menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan. Tim pengacaranya akan mengajukan banding atas putusan itu, demikian Reuters.
Penjahat perang Ratco Mladic divonis penjara seumur hidup
23 November 2017 02:48 WIB
Ratko Mladic. (pradva.rs)
Pewarta: Antara
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: