Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara (LASINA) Jakarta Tohadi menyatakan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik seharusnya mundur dari jabatannya.

"Dia sudah cacat dari sisi moral hukum," kata Tohadi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) itu mengatakan menurut ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf c dan ayat (5) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014 memang pimpinan DPR diberhentikan jika sudah ada putusan inkrah dan diberhentikan sementara jika dinyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Namun, kata Tohadi, karena sebagai pejabat negara dituntut memiliki standar moral hukum yang tinggi maka dari segi moral hukum sudah cukup alasan untuk mendesak Setya Novanto berhenti sementara bahkan berhenti atau mengundurkan diri.

Tohadi mengutip adagium hukum yang menyatakan bahwa tidak ada artinya hukum jika tanpa moral (quid leges sine moribus), dan standar moral hukum pejabat publik atau pejabat negara lebih tinggi dari warga masyarakat biasa.

"Karena sebagai panutan dan agar penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan berjalan bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Tohadi.

Kemudian, kata Tohadi, dari peraturan perundang-undangan, di samping ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi dugaan korupsi, dianut juga asas praduga bersalah (presumption of guilty).

"Karena ada tuntutan standar moral hukum yang tinggi dan berbeda dengan warga masyarakat biasa maka terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga korupsi harus didahulukan asas praduga bersalah. Ini artinya harus mundur," kata mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu.

Tohadi menyatakan standar moral hukum yang tinggi juga diterapkan pada pimpinan KPK dengan asas praduga bersalah. Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK, misalnya, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Dikatakannya, ketika lembaga DPR saat ini mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai lembaga terkorup dan kinerja sangat minim maka posisi Ketua DPR meniscayakan memiliki standar moral hukum yang sangat tinggi.

"Standar moral hukum Ketua DPR RI paling tidak sama dengan standard moral hukum pimpinan KPK," kata praktisi hukum yang pernah menjadi pengacara Gus Dur
itu.