Pembesuk selundupkan senjata api kepada tahanan untuk kabur dari Lapas Pekanbaru
Dokumentasi Petugas Gabungan Razia Lapas Pekanbaru. Petugas Kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan kamar tahanan ketika razia seluruh ruangan yang dihuni warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Senin (7/3). Dalam razia gabungan yang dilaksanakan oleh Polresta Pekanbaru, BNN dan Polda Riau ini petugas berhasil menyita senjata tajam berupa pisau lipat, obeng dan gunting yang telah dimodifikasi menjadi pisau dan 92 orang warga binaan yang positif menggunakan narkoba setelah dites urine. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
"Sepertinya ini sudah direncanakan. Yang besuk diindikasikan sopir yang membawa dua tahanan ini kabur pakai Mobil Nissan X Trail," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Yulius Syahruza di Pekanbaru, Rabu.
Dua tahanan atas nama Satriandi dan Nugroho diketahui kabur sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (22/11). Sementara itu sebelumnya ada yang membesuk pada pukul 11.00 WIB dua orang yakni atas nama Resti Wahyuni dan Haspi, adik kandung tahanan atas nama Satriandi.
Diduga, lanjutnya ini direncanakan dengan memberikan senjata pada tahanan saat membesuk. Lalu dua orang pembesuk ini menunggu di luar sampai tampak ada yang ke luar dari lapas dan langsung menjemputnya.
"Mobil itu langsung ke depan pintu terakhir lapas. Pantauan dari luar mobil X Trail warna hitam itu disopiri Haspi," ungkapnya.
Kepolisian Resor Pekanbaru saat ini masih memburu dua tahanan yang kabur tersebut. tak hanya itu, dari kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Sektor jajaran juga ikut melakukan pencarian.
"Kita sedang melakukan pendalaman dan bentuk tim melakukan pengajaran, tim lagi bekerja," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto.
Dia mengatakan memang yang bersangkutan kabur usai mengancam dengan senjata api. Tahanan atas nama Satriandi yang kakinya pincang pergi ke pintu depan beralasan menjemput barang dengan dibantu Nugroho.
Tahanan Satriandi masih pincang akibat jatuh lompat dari lantai delapan hotel tahun 2016 lalu. Saat itu dia menghindari kejaran polisi pada kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang kemudian dirinya bebas karena memiliki surat kuning pasien rumah sakit jiwa.
Selanjutnya pada akhir 2016, dia terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang warga Pekanbaru. Dia sudah dijatuhi hukuman 12 tahun namun masih banding. Oleh karena itu sebenarnya yang bersangkutan masih tahanan Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, tapi dipindah ke lapas.
Satriandi juga merupakan pecatan polri dan diduga juga sebagai bandar narkoba di Pekanbaru. Satu lagi tahanan kabur adalah Nugroho narapidana hukuman dua tahun kasus pencurian dengan kekerasan.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017