Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAH (Kemenkumham) Ma`mun mengatakan sebagai organisasi sistem terbuka, institusi Pemasyarakatan harus siap melakukan perubahan ke depan, yakni pergeseran pidana penjara ke arah pidana-pidana alternatif.

"Bukan hanya terjebak dalam segala permasalahan yang berlarut-larut. Perubahan paradigma pemidanaan yang berupaya mengeser pidana penjara kearah pidana-pidana alternatif perlu diantisipasi oleh pemasyarakatan," kata Ma`mun saat membacakan laporan ketua panitia pembukaan kegiatan rapat kerja teknis Pemasyarakatan tahun 2017 di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan antisipasi perubahan paradigma tersebut, yakni bagaimana kesiapan pemasyarakatan dalam menjalankan pidana pengawasan, kerja sosial atau bahkan pelaksanaan pidana penjara dengan metode cicilan yang telah disepakati dalam buku I Rancangan KUHP.

"Atau bagaimana langkah antisipasi pemasyarakatan terhadap amanat rancangan perubahan peran rehabilitasi pada UPT Pemasyarakatan," katanya.

Di sisi lain, kata Ma`mun, perkembangan konsepsi Pemasyarakatan yang sudah jauh bergeser menuju lembaga produktif melalui kegiatan industri di Lapasnya atau mungkin "special treatment" yang dibutuhkan untuk penanganan narapidana yang berisiko tinggi serta upaya optimalisasi "open camp" sebagai salah satu terobosan guna mengurai kepadatan penghuni di dalam blok hunian sekaligus optamilisasi pelaksanaan program pembinaan yang selama ini sangat sulit dilakukan dengan alasan penghuni yang padat.

"Dengan konsep `open camp` merupakan jembatan integrasi sosial bagi narapidana yang lebih memilih menebalkan dinding perut, dinding kepala atau dinding hati daripada harus menebalkan dinding tembok juga harus menjadi perhatian ke depan," katanya.

Ma`mun juga mengatakan dalam ranah kebijakan juga perlu disiapkan langkah-langkah Pemasyarakatan menghadapi berbagai program yang telah dicanangkan.

"Program-program baik yang ada pada rencana pemerintah jangka meenengah nasional, nawacita yang dimanifestasikan dalam paket kebijakan hukum "revitalisasi dan reformasi hukum", bahkan sampai prioritas nasional semuanya menyasar pada aspek-aspek vital seperti penanganan overcrowding, penataan dalam pengelolaan benda sitaan, peningkatan peran pembimbing kemasyarakatan, serta penguatan akses keadilan melalui fasilitasi bantuan hukum sebagai langkah mengurangi overstay.

Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sri Puguh Budi Utomo mengatakan institusinya hingga saat ini masih berkutat dengan permasalahan "overcrowding", bukan hanya kekurangan bangunan penjara tetapi juga masalah anggaran dan sumber daya manusia.

"Langkah-langkah strategis yang diambil adalah optimalisasi asimilasi melalui `open camp` berbasis industri seperti pemukiman Pemasyarakatan Ciangir, menggiatkan industri dalam Lapas untuk memberdayakan warga binaan sebagai SDM produktif dan produk-produknya bernilai hingga diekspor ke luar negeri," kata Sri Puguh dalam siaran persnya.

Dia juga mengatakan "overstay" harus segera diantisipasi dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait serta rehabilitasi pengguna narkoba di luar institusi Lapas yang diproyeksikan akan berpengaruh positif pada penurunan angka "overcroded".

Sri Puguh berharap rapat kerja teknis yang diselenggarakan 22-23 November 2017 ini bisa dijadikan momen untuk mengkompilasi dan mensinergikan berbagai permaslahan dan juga memunculkan program-program unggulan.