Polisi Indonesia-Malaysia bongkar sindikat pengedar narkoba
22 November 2017 11:14 WIB
Arsip Foto. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti dalam pengungkapan sindikat narkoba internasional Malaysia-Indonesia di Mapolda Riau, Jumat (6/10/2017). Tim gabungan dari BNN Pusat, BNNP Riau dan Polda Riau berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 25.554 gram dan 25.000 butir pil extacy serta dua orang pelaku yang salah satunya tewas dalam operasi penangkapan di Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Polisi Malaysia dan Indonesia menangkap dua warga Indonesia dan seorang warga Malaysia yang merupakan anggota sindikat pengedar narkoba ke Indonesia yang berbasis di Negeri Jiran dalam penyerbuan Selasa.
Wakil Kepala Polisi Negeri Datuk Roslee Chik pada konferensi pers di Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Pulau Pinang, Rabu, mengatakan dalam penggerebekan itu polisi juga merampas 24,7 kilogram narkoba dan 8.400 pil ekstasi. Nilai narkoba sitaan itu, menurut dia, sekitar 2,06 juta Ringgit Malaysia.
Roslee mengatakan penangkapan pengedar dan perampasan narkoba itu dilakukan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Bukit Aman dan Pasukan Khas Taktikal Perisikan Narkotik (STING) bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri.
"Jalinan kerja sama tersebut dalam rangka melindungi masyarakat baik Indonesia maupun Malaysia atau masyarakat dunia pada umumnya. Kerjasama antara aparat penegak hukum harus selalu dibina agar dapat menumpas peredaran gelap Narkoba di muka bumi," kata Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, Kombes Pol Chaidir.
"Kami juga berharap, kerja sama dalam program operasi bersama harus juga bisa dikembangkan ke negara-negara yang lain di sekitar wilayah ASEAN termasuk negara-negara Asia lainnya bahkan Eropa," katanya.
Wakil Kepala Polisi Negeri Datuk Roslee Chik pada konferensi pers di Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Pulau Pinang, Rabu, mengatakan dalam penggerebekan itu polisi juga merampas 24,7 kilogram narkoba dan 8.400 pil ekstasi. Nilai narkoba sitaan itu, menurut dia, sekitar 2,06 juta Ringgit Malaysia.
Roslee mengatakan penangkapan pengedar dan perampasan narkoba itu dilakukan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Bukit Aman dan Pasukan Khas Taktikal Perisikan Narkotik (STING) bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri.
"Jalinan kerja sama tersebut dalam rangka melindungi masyarakat baik Indonesia maupun Malaysia atau masyarakat dunia pada umumnya. Kerjasama antara aparat penegak hukum harus selalu dibina agar dapat menumpas peredaran gelap Narkoba di muka bumi," kata Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, Kombes Pol Chaidir.
"Kami juga berharap, kerja sama dalam program operasi bersama harus juga bisa dikembangkan ke negara-negara yang lain di sekitar wilayah ASEAN termasuk negara-negara Asia lainnya bahkan Eropa," katanya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: