Kejati tunjuk jaksa wanita pantau penyidikan pembunuhan dokter Letty
22 November 2017 08:41 WIB
Tersangka pelaku penembakan Dokter Letty Sultri, Dokter RH (tengah) mengikuti pra rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian di tempat kejadian perkara di Azzahra Medical Centre, Jakarta, Senin (13/11/2017). Pra rekonstruksi tersebut untuk menguji sejumlah keterangan yang telah diberikan oleh tersangka kepada penyidik Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Khairun Nisa)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa wanita sebagai jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus pembunuhan dr Letty Sultri oleh suaminya dr Ryan Helmi alias Helmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu mengatakan penunjukkan jaksa itu dilakukan setelah Kejati DKI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ryan Helmi alias Helmi dari Polda Metro Jaya dengan nomor B/18810/XI/2017/Datro tanggal 10 November 2017 .
Kejati DKI menerima SPDP tersebut pada 16 November 2017 dan dugaan perkara pidana umum dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tersangka Ryan Helmi disangka membunuh istrinya Kamis (9/11) di Azzahra Medical Center Cawang, Jakarta Timur pada 14.30 WIB dengan cara menembaknya yang diduga permasalahan rumah tangga dan enggan bercerai.
Polisi menyita dua pucuk senjata api jenis revolver dan FN yang mengaku dibeli oleh tersangka seharga Rp45 juta dari seseorang.
Sebelumnya, dokter Ryan Helmi memperagakan 23 adegan saat rekonstruksi penembakan yang menewaskan istrinya Dokter Letty Sultri.
"Ada 23 adegan, 20 adegan di klinik dan tiga di Polda Metro Jaya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan.
Hendy mengatakan Helmi memperagakan 20 adegan di tempat kejadian perkara Azzahra Medical Center Cawang Jakarta Timur dan tiga lokasi di Polda Metro Jaya.
Hendy mengungkapkan seharusnya Helmi menjalani adegan di Bekasi Jawa Barat namun penyidik memutuskan tiga adegan rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya.
Hendy menuturkan Helmi memesan ojek di Bekasi menuju klinik yang menjadi tempat kerja istrinya namun sempat berteduh lantaran hujan.
"Pelaku mengisi peluru dan dimasukkan ke plastik," ujar Hendy.
(T.R021/S027)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu mengatakan penunjukkan jaksa itu dilakukan setelah Kejati DKI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ryan Helmi alias Helmi dari Polda Metro Jaya dengan nomor B/18810/XI/2017/Datro tanggal 10 November 2017 .
Kejati DKI menerima SPDP tersebut pada 16 November 2017 dan dugaan perkara pidana umum dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tersangka Ryan Helmi disangka membunuh istrinya Kamis (9/11) di Azzahra Medical Center Cawang, Jakarta Timur pada 14.30 WIB dengan cara menembaknya yang diduga permasalahan rumah tangga dan enggan bercerai.
Polisi menyita dua pucuk senjata api jenis revolver dan FN yang mengaku dibeli oleh tersangka seharga Rp45 juta dari seseorang.
Sebelumnya, dokter Ryan Helmi memperagakan 23 adegan saat rekonstruksi penembakan yang menewaskan istrinya Dokter Letty Sultri.
"Ada 23 adegan, 20 adegan di klinik dan tiga di Polda Metro Jaya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan.
Hendy mengatakan Helmi memperagakan 20 adegan di tempat kejadian perkara Azzahra Medical Center Cawang Jakarta Timur dan tiga lokasi di Polda Metro Jaya.
Hendy mengungkapkan seharusnya Helmi menjalani adegan di Bekasi Jawa Barat namun penyidik memutuskan tiga adegan rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya.
Hendy menuturkan Helmi memesan ojek di Bekasi menuju klinik yang menjadi tempat kerja istrinya namun sempat berteduh lantaran hujan.
"Pelaku mengisi peluru dan dimasukkan ke plastik," ujar Hendy.
(T.R021/S027)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2017
Tags: