Karawang (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada 2018 hampir Rp4 juta atau tepatnya Rp3.919.291.

"Hari ini Pemprov Jabar sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang Rp3.919.291. Jadi naik dari tahun ini Rp3.605.272 menjadi Rp3.919.291," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto, di Karawang, Selasa.

Ia menyatakan, nominal UMK yang mencapai hampir Rp4 juta itu membuat Karawang masih menduduki peringkat tertinggi dalam pengupahan secara nasional.

"Kita tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi, karena tentunya akan berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang," kata dia.

Tingginya UMK tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada tahun ini saja, tercatat sudah 12 ribu karyawan yang di PHK hingga September.

Ia memprediksi kenaikan UMK pada 2018 ini banyak perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, sandang dan kulit. Itu bisa terjadi karena perusahaan tersebut tidak kuat membayar upah.

Pemkab Karawang sendiri akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan UMK tersebut. Sebab dikhawatirkan kenaikan UMK akan berdampak negatif seperti PHK dan lain-lain.

"Selain itu, juga akan berdampak terhadap sulitnya penyerapan angkatan kerja," kata Suroto.