Tim Saber Pungli Polda Jatim tangkap 146 tersangka selama setahun
Dokumentasi Kapolres Padang, Kombes Pol Chairul Aziz (kedua kanan), Kepala Kantor Kemenag Padang, Japeri (kedua kiri), Kepala Tim Saber Pungli Polda Sumbar, Kombes Pol Dody (kanan), dan Wakapolresta Padang, AKBP Tommy (kiri), menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT), di Mapolresta Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/6/2017). Polresta Padang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Kepala Sekolah MTSN Model Gunung Pangilun, Chandra Karim (45) dan Wakilnya Rahmi Jandras (41), bersama barang bukti uang senilai Rp18,8 juta yang diduga hasil pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
"Barang bukti uang yang diamankan kurang lebih Rp3 miliar. Untuk kasus ada alokasi dana desa (ADD) yang ditangkap di Sampang. Sementara kasus pungli yakni mengurus penizinan, mengurus sertifikasi tanah (prona) yang gratis oleh beberapa panitia desa diuangkan," kata Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Wahyudi Hidayat di Surabaya, Senin.
Dirinya mengungkapkan, yang tertangkap dalam setahun itu di antaranya ada pegawai negeri sipil (PNS), camat, kepala desa dan orang biasa yang memungut pungutan liar tersebut.
"Kasus tersebut sudah ada yang P21, sudah ada yang divonis pengadilan sebagai hukuman. Ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun," ujarnya.
Satgas Saber Pungli, kata dia, bertugas tidak hanya menindak hukum saja, tapi juga melakukan pencegahan atau membangun sistem. Sistem supaya tidak ada kebocoran alokasi dana desa.
"Kalau sistem pengunaan keuangan negara atau pelayanan publik sudah baik maka bisa mencegah pungli," tuturnya.
Ke depan, Satgas juga selain tetap melaksanakan penindakan hukum dengan memetakan perkantoran mana saja yang masih agak "nakal". Namun, tetap mengingatkan terlebih dahulu yang telah terindikasi pungli.
"Boleh diingatkan terlebih dahulu. Pesannya Satgas Saber Pungli Pusat supaya pungli dihilangkan, tapi kalau diingatkan masih tetap, akan di-OTT," kata dia.
Pewarta: Indra Setiawan, willy irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017