Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mempersingkat masa pembatasan operasi angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, pada diskusi di ruang wartawan Kemenhub, Jakarta, Senin, mengatakan akan dilakukan dua periode pembatasan operasional angkutan barang, yaitu pada waktu Natal dan Tahun Baru, yaitu masing-masing tidak lebih dari tiga hari.

"Untuk kali ini pembatasan tidak akan diberlakukan panjang, hanya dua sampai tiga hari terutama untuk di `peak season` (waktu-waktu padat)," katanya.

Budi menjelaskan waktu pembatasan dipersingkat untuk menciptakan keseimbangan antara mobilitas dengan pengiriman logistik untuk masyarakat.

"Ini merupakan hasil diskusi agar semuanya jalan, kalau kita berlakukan terlalu lama pembatasannya, tidak menguntungkan pelaku bisnis, pabrik harus jalan terus," katanya.

Dia menyebutkan tidak semua ruas tol akan diberlakukan pelarangan di waktu-waktu tertentu selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018, hanya ruas tol yang dinilai sangat padat saja, seperti Cikampek-CIrebon, Cikampek-Bandung-Purbaleunyi dan Merak-Jakarta serta di luar Jawa Denpasar-Gilimanuk.

Selain itu, untuk truk-truk pengangkut barang-barang, seperti sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas dan tidak diberlakukan pelarangan.

"Untuk waktu persisnya, kami masih menerima masukan-masukan, tapi secepatnya akan diterbitkan karena Pak Menteri berpesan harus segera agar para pelaku usaha bisa bersiap-siap," katanya.

Selain itu, Budi mengatakan pihaknya juga telah melakukan uji kelaikan (ramp check) terhadap bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata di 15 provinsi.

"Aspek keselamatan diutamakan, untuk itu kami tekankan bus yang boleh jalan adalah hanya bus yang laik," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan jauh-jauh hari untuk menghindari kepadatan karena selain mobilitas yang akan meningkat juga adanya pengerjaan proyek yang menghambat, contohnya LRT. ***1***T.J010

(T.J010/I007)