Presiden Jokowi tegaskan agar Novanto ikuti proses hukum
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menkopolhukam Wiranto (ketiga kiri), Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo (kiri) dan Ketua Umum PP PPAD Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Simposium Nasional Kebudayaan di Jakarta, Senin (20/11/2017). Selain mengapresiasi keberhasilan TNI dan Polri dalam mengevakuasi sebanyak 344 warga Desa Kimbely dan Banti, Mimika, Papua dari penyanderaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Presiden juga merespon permohonan perlindungan hukum yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dengan memintanya mengikuti prosedur hukum yang ada. (ANTARA /Puspa Perwitasari) (ANTARA /Puspa Perwitasari)
"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah," kata Presiden seusai Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, Senin.
Pada Senin dini hari, saat akan masuk ke rutan KPK, Setnov dengan berbalutkan rompi oranye mengatakan sudah minta perlindungan dari Presiden Jokowi.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.
Terkait dengan pergantian ketua DPR setelah penahanan Setnov, Presiden juga menyerahkan ke aturan yang berlaku.
"Di situ kan ada mekanismenya, untuk menon-aktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. Jadi ya diikuti saja mekanisme yang ada aturan-aturan yang ada," ungkap Presiden.
Pergantian Ketua DPR diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Selain itu, ada juga Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.
Pasal 87 ayat (1) UU MD3 menyebutkan "Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan"; Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan "Pimpinan DPR diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR".
Selanjutnya Pasal 87 ayat (3) menyatakan "pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu". Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan "bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama".
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Ia adalah tersangka kasus korupsi KTP- Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017