Terpidana mati, Amir Aco kendalikan peredaran narkoba asal Belanda
Dokumentasi Terpidana Bandar Narkoba. Terpidana perkara kasus narkoba Amiruddin bin Rahman alias Amir Aco di kawal petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4/2015). Amiruddin Rahman merupakan terpidana Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan yang sudah divonis 20 tahun penjara namun melarikan diri sejak November 2014 dan tertangkap aparat Polrestabes Makassar pada 17 Januari 2015 di Studio 33 Hotel Clarion bersama barang bukti 1,2 kilogram sabu-sabu dan 4.188 butir ekstasi senilai Rp 3,7 miliar. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Makassar (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba Amir Aco yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar itu diduga mengendalikan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan dengan memesan ekstasi dari Belanda.
"Jadi memang benar ada rentetan kronologi yang semuanya mengarah kepada terpidana mati Amir Aco yang ada di Lapas Klas I Makassar itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.
Ia menjelaskan, awalnya, barang terlarang dari luar negeri itu dipesan oleh kaki tangannya yang ditujukan kepada Andi Sandra Puspa Dewi (23), warga Jalan Rappokalling Raya.
Penangkapan terhadap Andi Sandra Puspa Dewi itu setelah tim Polda Sulsel bersama petugas Bea Cukai dan PT Pos Indonesia melakukan penelusuran pengiriman dengan alamat barang tersebut.
Paket berisi 900 butir ekstasi itu diantarkan oleh petugas Pos Indonesia dan diterima langsung oleh penerima Andi Sandra Puspa Dewi, polisi kemudian langsung mengamankannya bersama suaminya Suriansah (25).
"Jadi awalnya itu, pada hari Jumat, sekitar pukul 16.30 WITA, ada informasi dari Bea Cukai Makassar bahwa ada kiriman barang yang mencurigakan dengan nomor resi CC 06843706 3 NL yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengecekan hingga ke rumah pemesan," katanya.
Usai menangkap keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kembali Thamrin Harapan (42) dan Arsyal (16) juga warga Jalan Rappokalling dan menginterogasinya.
Polisi lanjut mengamankan Supiati Daeng Kanang (73) dan Amirah (18) yang keduanya warga Jalan Sultan Alauddin. Keduanya kemudian diinterogasi dan mengerucut kepada pemilik Amir Aco, terpidana mati di Lapas Narkoba.
"Setelah menyebut nama Amir Aco, kemudian anggota bergegas ke Lapas Makassar guna melakukan interogasi. Hasilnya, Amir Aco mengaku barang itu dipesan atas perintah `Bos` yang juga tahanan di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya, mereka semua dibawa ke Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pengembangan kasus lagi," katanya.
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Amir Aco pada 2014 lalu saat masih berstatus narapidana seumur hidup melarikan diri dari Lapas Balikpapan.
Dia ditangkap kembali pada 2015 dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 4.188 butir. Pada Agustus 2015, oleh Pengadilan Negeri Makassar dia divonis mati.
Tidak sampai disitu, Amir Aco ini kemudian ketahuan lagi mengedarkan narkoba dari balik jeruji akhir 2015 dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Makassar.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017