Karawang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan membekukan sementara izin tempat spa mesum D`Crown menyusul temuan bahwa tempat itu mempekerjakan perempuan dibawah umur.

"Tempat spa itu diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking). Sekarang kasusnya ditangani Polres Karawang," kata Kabid Wasdal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Asep Suryana, di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan, selain tempat spa D`Crown, pihaknya juga akan membekukan sementara tempat spa D`Millenium yang berlokasi di wilayah perkotaan Karawang.

"Rencana pembekuan sementara izin tempat spa itu diputuskan setelah kami melakukan rapat kordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP)," katanya.

Pembekuan sementara izin itu dilakukan sampai ada keputusan hukum tetap terkait dengan kasus perdagangan manusia yang diduga terjadi di dua tempat spa tersebut.

Ia mengatakan, sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan, tempat spa D`Crown dan D`Millenium melanggar persyaratan rekomendasi kepariwisataan yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karawang.

Di antara hal yang dilanggar dalam rekomendasi itu disinyalir tempat spa itu difungsikan sebagai tempat mesum dan mempekerjakan wanita dibawah umur.

Ia mengakui saat ini cukup banyak usaha tempat spa di Karawang. Karena itu pihaknya juga akan memantau tempat-tempat spa lainnya yang ada di Karawang.

"Jika ada tempat spa lainnya yang melanggar, tentu akan ditindak tegas," kata Asep.

Sementara itu, Polres Karawang sebelumnya telah menetapkan tersangka dua pemilik tempat spa D`Crown Karawang dalam kasus dugaan perdagangan manusia.

Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, kasus dugaan perdagangan manusia itu sebelumnya ditangani Polda Jabar terkait dengan penggerebekan D`Crown pada Selasa (14/11). Kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Karawang.

Selain menetapkan dua tersangka pemilik tempat spa, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya terkait dengan penggrebekan D`Crown.

Empat tersangka itu ialah seorang kasir, penyedia wanita (mami), serta dua pelayan yang membawakan alat kontrasepsi jenis kondom.

Para tersangka itu dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2, 10, 11, dan 13 Undang Undang tentang Perdagangan Manusia.

Selain itu, juga dikenakan pasal 88 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.