Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah memperjuangkan adanya pembebasan Bea Masuk Imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel ke Amerika Serikat (AS), setelah United States Department of Commerce (USDOC) mengeluarkan putusan final terkait pengenaan bea masuk imbalan sebesar 34,45-64,73 persen.

USDOC pada 9 November 2017, mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. Bea masuk imbalan antara 34,45-64,73 persen untuk Indonesia, dan Argentina sebesar 71,45-72,28 persen.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa Indonesia meminta Amerika Serikat mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk imbalan tersebut karena putusan tersebut dinilai terlalu overprotektif.

Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body (DSB) WTO.

"Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil," kata Enggartiasto dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Putusan final Bea Masuk Imbalan untuk Indonesia tersebut lebih rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2017 yang berkisar antara 41,06-68,28 persen.

Menanggapi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia tetap menganggap bahwa putusan USDOC merupakan putusan yang sewenang-wenang dan overprotektif. Pemerintah Indonesia berketetapan memperjuangkan dibebaskannya Indonesia dari tuduhan subsidi.

Saat ini United States International Trade Commission (USITC) sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri AS akibat biodiesel impor.

Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Customs and Border Protection AS untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan. Namun bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian karena biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan.

Enggartiasto menambahkan, apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan Amerika tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka pemerintah akan melakukan evaluasi.

"Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari Amerika Serikat," ujar Enggartiasto.

Tercatat, pada tahun 2016, ekspor biodiesel Indonesia ke Negeri Paman Sam tersebut sebesar 255,56 juta dolar AS. Nilai tersebut menyumbang 89,19 persen dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia.

Namun karena adanya tuduhan ini pada tahun 2017, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS sama sekali terhenti.