Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan rinci aturan pelaksanaan (implementing arrangement) kesepakatan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) RI-Singapura akan dipimpin Departemen Luar Negeri (Deplu) dengan tetap melibatkan Departemen Pertahanan (Dephan) dan Mabes TNI. "Deplu akan menjadi penjuru untuk mensinkronkan hal-hal yang membutuhkan pendalaman dan kejelasan alam kerja sama pertahanan itu," kata Sekjen Dephan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, kedua pihak baik RI dan Singapura harus punya pemahaman bersama tentang subtansi yang dimaksud dalam DCA, Military Training Area (MTA) dan Implementing Arrangement (IA). "Kita tidak ingin jalan tempat tetapi ingin bergerak maju karena butuh sinkronisasi subtansi-subtansi yang terkandung dalam DCA, MTA dan IA di masing-masing pihak Dephan, TNI dan Deplu, untuk kemudian diselarakan bersama dengan kedua pihak," kata Sjafrie. Tentang kemungkinan buntunya pembahasan DCA mengganjal pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi kedua negara, ia mengatakan dirinya tidak ingin berandai-andai yang jelas kedua kerjasama itu dilakukan sebagai satu paket. Namun, tambah dia, jika kedua pihak belum juga menemukan kesamaan paham dan pandangan, maka Indonesia siap menunggu hingga tercapai pemahaman yang sama dari kedua negara. "Yang jelas, inisiatif bukan dari kita untuk melakukan pembicaraan lagi. Dan ratifikasi tidak bisa dilakukan tanpa disertai persyaratan operasional," kata Sjafrie. Perumusan aturan pelaksanaan (implementing arrangement) kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) RI-Singapura hingga kini masih berjalan alot, terutama menyangkut daerah dan pengaturan latihan bersama kedua negara.(*)