Jakarta (ANTARA News) - Dua karangan bunga untuk Ketua DPR Setya Novanto pada Sabtu tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, tempat tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu menjalani perawatan sejak Jumat (17/11), setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan tunggal Kamis (16/11) malam.

Pengantar bunga membawa dua karangan bunga itu ke lobi RSCM Kencana sekitar pukul 10.45 WIB. Satu karangan bunga dikirim oleh Riza Villano SP, yang menyampaikan untuk kesembuhan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Semoga Lekas Sembuh BAPAK SETYA NOVANTO. RIZA VILLANO SP. MENUJU INDONESIA ADIL, JUJUR, BERINTEGRITAS BEBAS KORUPSI".

Karangan bunga lain yang dikirim oleh Sam Aliano bertulisan "Semoga Lekas Sembuh PAPA TIANG LISTRIK #SAVETIANGLISTRIK".

Beberapa waktu kemudian, petugas rumah sakit memindahkan dua karangan bunga itu dari lobi ke area parkir belakang.

Hingga siang ini belum terlihat ada kerabat atau kuasa hukum Setya Novanto yang menjenguk dia di rumah sakit premium itu. Penjagaan di sekitar wilayah rumah sakit juga terlihat normal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunggu Setya Novanto sehat untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.

"Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah fit to be questioned atau fit to stand in trial berdasarkan putusan dokter, pemeriksaan bisa dilakukan, termasuk dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau jakarta setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Pada Jumat (17/11) dia dipindahkan ke RSCM.

KPK juga sudah mengeluarkan surat penahanan Setya Novanto sejak 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017. Namun karena dia menjalani perawatan di rumah sakit KPK melakukan pembantaran, menangguhkan penahanannya.

Febri menegaskan bahwa masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak memiliki jangka waktu.

"Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa tahanan karena dihitung sejak menjalani proses medis atau perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahan tersebut," kata Febri.