Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang aparat pajak melakukan praktik ijon atau menarik utang pajak lebih awal guna memenuhi target penerimaan negara.
"Saya melarang ijon dilakukan karena itu tidak adil dan merusak basis data perpajakan. Jadi kalau ada yang merasa didatangi aparat pajak dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan Kementerian Keuangan tidak melakukan strategi ijon pajak, melainkan lebih kepada identifikasi potensi penerimaan pajak yang memang selama ini sudah diketahui tapi tidak terkoleksi.
"Kami identifikasi potensi di atas data baseline atau data rutin. Salah satunya data dari pengampunan pajak kemarin. Itu menunjukkan ada wajib pajak baru dan harta yang dideklarasikan," kata Sri Mulyani.
Mengingat rasio pajak di Indonesia masih termasuk rendah, maka dapat dikatakan bahwa data rutinnya rendah karena tidak mencakup semua potensi penerimaan pajak.
"Jadi hari ini aparat pajak kita melakukan intensifikasi, tapi bukan untuk mencari ijon," kata dia.
Langkah intensifikasi tersebut dilakukan mengingat potensi pajak di Indonesia yang tergolong besar. Bahkan, IMF sempat memproyeksikan pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia yang bisa didapat setara 1,5 persen PDB.
"Lalu juga kalau kami tahu ada pajak penghasilan di beberapa sektor tertentu, kami akan lihat. Kami mengumpulkan pajak sesuai kewajiban yang diatur UU. Kalau ada dinamisasi, itu karena kami melihat potensi penerimaan," ucap Sri Mulyani.
Ia juga mengatakan bahwa Kemenkeu juga mempunyai proses untuk penyelesaian seandainya ada sengketa pajak. "Namun itu bukan alat untuk memeras pajak," kata Sri Mulyani.
Menkeu larang aparat pajak lakukan ijon
17 November 2017 22:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: