Kejagung siapkan jaksa peneliti tangani berkas pemimpin KPK
17 November 2017 14:34 WIB
Arsip Foto. DPR Jaksa Agung Prasetyo (kedua kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo (kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad (kedua kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mencarikan jaksa peneliti yang sepadan untuk menangani berkas kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
"Kita carikan jaksa-jaksa yang betul-betul sepadan dengan kasus itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kejaksaan saat ini baru menerima SPDP atas nama terlapor Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dan masih menunggu berkas perkara dua pemimpin KPK yang ditangani oleh kepolisian terkait laporan pembuatan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang
"Kita menunggu karena bola masih di tangan penyidik, karena kami masih terima sebatas SPDP," kata Prasetyo.
Setelah menerima berkas perkara itu, kejaksaan akan menelitinya secara objektif. "Kalau memenuhi unsur yang diisyaratkan untuk dilanjutkan ke penuntutan, ya dilanjutkan, kalau tidak ya tidak," katanya.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan menangani perkara itu secara profesional dan proporsional.
"Kita enggak mungkin menyatakan yang benar dinyatakan salah," ia menandaskan.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, sebelumnya mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan SPDP dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa (7/11).
Kedua petinggi KPK tersebut dituduh membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
"Kita carikan jaksa-jaksa yang betul-betul sepadan dengan kasus itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kejaksaan saat ini baru menerima SPDP atas nama terlapor Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dan masih menunggu berkas perkara dua pemimpin KPK yang ditangani oleh kepolisian terkait laporan pembuatan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang
"Kita menunggu karena bola masih di tangan penyidik, karena kami masih terima sebatas SPDP," kata Prasetyo.
Setelah menerima berkas perkara itu, kejaksaan akan menelitinya secara objektif. "Kalau memenuhi unsur yang diisyaratkan untuk dilanjutkan ke penuntutan, ya dilanjutkan, kalau tidak ya tidak," katanya.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan menangani perkara itu secara profesional dan proporsional.
"Kita enggak mungkin menyatakan yang benar dinyatakan salah," ia menandaskan.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, sebelumnya mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan SPDP dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa (7/11).
Kedua petinggi KPK tersebut dituduh membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: