"Sipol akan tetap kami gunakan karena tidak masuk akal jika kami memeriksa ribuan, bahkan jutaan, data parpol secara manual. Lagipula, dalam putusan Bawaslu, Peraturan KPU tentang pendaftaran itu tidak dikoreksi dan tetap diberlakukan. Jadi, supaya adil, Sipol tetap akan kami berlakukan," kata Arief di gedung KPU RI Jakarta, Kamis.
KPU menolak dokumen sembilan parpol tersebut karena data partai tidak diunggah ke dalam Sipol, sebagai syarat wajib pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu mewajibkan parpol mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan partai ke dalam Sipol.
Ke-sembilan parpol tersebut kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu, dengan gugatan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mewajibkan penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu.
Bawaslu, Rabu malam, memutuskan sembilan dari 10 gugatan parpol terkabul dan memerintahkan KPU untuk memeriksa dokumen parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM. Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja.
KPU menilai apabila dokumen sembilan partai tersebut tidak diberlakukan pengunggahan ke dalam Sipol, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi 14 partai lain yang telah memenuhi syarat pendaftaran pada Oktober lalu.
"Kalau 14 partai saja bisa memenuhi persyaratan pendaftaran dengan menggunakan Sipol, maka yang sembilan ini juga harus mengunggah data partainya ke Sipol," kata Arief.
KPU akan memberikan jadwal tersendiri bagi sembilan parpol, yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu, dalam melakukan verifikasi administrasi penerimaan calon peserta Pemilu.