Manila, Filipina (ANTARA News) - Para pemimpin negara ASEAN secara resmi menandatangani Konsensus tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran di Asia Tenggara yang merupakan salah satu dokumen hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi ke-31 ASEAN.

Penandatanganan Konsensus tentang pekerja migran itu dilaksanakan menjelang acara penutupan KTT ke-31 ASEAN yang berlangsung di Manila, Filipina, Selasa.

Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran itu akan menjadi suatu dokumen kesepakatan bersama negara anggota ASEAN untuk memperkuat perlindungan sosial, akses hukum, perlakuan adil dan manusiawi, dan akses layanan kesehatan bagi para pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

Indonesia dan Filipina sebagai dua negara pengirim pekerja migran terbesar di kawasan ASEAN terus mendorong upaya negara anggota ASEAN untuk memajukan perlindungan pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

Presiden Joko Widodo pun menyampaikan dorongan tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dalam KTT ke-31 ASEAN pada Senin (13/11) di Manila.

Dokumen Konsensus ASEAN itu merupakan bentuk nyata perlindungan menyeluruh bagi para pekerja migran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dokumen Konsensus ASEAN tentang perlindungan hak-hak pekerja migran tersebut akan diikuti oleh suatu Rencana Aksi dimana Pemerintah Indonesia memiliki peran aktif dalam penyusunannya.