ASEAN tandatangani konsensus perlindungan hak pekerja migran
14 November 2017 19:53 WIB
Dari kiri, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Konselor Negara Myanmar Aung San Suu Kyi, Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha, Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan Phuc, Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Laos Thongloun Sisoulith, berjabat tangan dalam foto keluarga sebelum KTT ASEAN ke-31 di Manila, Filipina, Senin (13/11/2017).
Manila, Filipina (ANTARA News) - Para pemimpin negara ASEAN secara resmi menandatangani Konsensus tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran di Asia Tenggara yang merupakan salah satu dokumen hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi ke-31 ASEAN.
Penandatanganan Konsensus tentang pekerja migran itu dilaksanakan menjelang acara penutupan KTT ke-31 ASEAN yang berlangsung di Manila, Filipina, Selasa.
Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran itu akan menjadi suatu dokumen kesepakatan bersama negara anggota ASEAN untuk memperkuat perlindungan sosial, akses hukum, perlakuan adil dan manusiawi, dan akses layanan kesehatan bagi para pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.
Indonesia dan Filipina sebagai dua negara pengirim pekerja migran terbesar di kawasan ASEAN terus mendorong upaya negara anggota ASEAN untuk memajukan perlindungan pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.
Presiden Joko Widodo pun menyampaikan dorongan tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dalam KTT ke-31 ASEAN pada Senin (13/11) di Manila.
Dokumen Konsensus ASEAN itu merupakan bentuk nyata perlindungan menyeluruh bagi para pekerja migran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dokumen Konsensus ASEAN tentang perlindungan hak-hak pekerja migran tersebut akan diikuti oleh suatu Rencana Aksi dimana Pemerintah Indonesia memiliki peran aktif dalam penyusunannya.
Penandatanganan Konsensus tentang pekerja migran itu dilaksanakan menjelang acara penutupan KTT ke-31 ASEAN yang berlangsung di Manila, Filipina, Selasa.
Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran itu akan menjadi suatu dokumen kesepakatan bersama negara anggota ASEAN untuk memperkuat perlindungan sosial, akses hukum, perlakuan adil dan manusiawi, dan akses layanan kesehatan bagi para pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.
Indonesia dan Filipina sebagai dua negara pengirim pekerja migran terbesar di kawasan ASEAN terus mendorong upaya negara anggota ASEAN untuk memajukan perlindungan pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.
Presiden Joko Widodo pun menyampaikan dorongan tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dalam KTT ke-31 ASEAN pada Senin (13/11) di Manila.
Dokumen Konsensus ASEAN itu merupakan bentuk nyata perlindungan menyeluruh bagi para pekerja migran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dokumen Konsensus ASEAN tentang perlindungan hak-hak pekerja migran tersebut akan diikuti oleh suatu Rencana Aksi dimana Pemerintah Indonesia memiliki peran aktif dalam penyusunannya.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: