Jakarta (ANTARA News) - Sertifikasi yang diraih seseorang dapat menjadi cerminan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di sektor industri, demikian disampaikan Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar.




"Sertifikat itu memang sesuai dengan kemampuan SDM nya. Kalau memang kompeten, ya dia bisa mendapatkannya. Kalau belum ya tidak bisa," kata Haris di Jakarta, Selasa.




Untuk itu, Haris berharap SDM sektor industri terus mengasah kemampuan mereka, sehingga dapat diakui kompetensinya dengan mendapatkan sertifikat profesi.




Seluruh unit pendidikan Kemenperin memiliki spesialisasi bidang industri tertentu, dan didukung dengan Workshop, Laboratorium dan Teaching Factory yang sesuai dengan industri, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat UjiKompetensi (TUK) untuk penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.




"Dengan begitu lulusan Politeknik Kemenperin tidak saja mendapatkan ijazah kelulusan, tetapi juga mendapatkan sertifikat kompetensi, sehingga lebih berdaya saing," ungkap Haris.




Pada wisuda Politeknik APP Kemenperin, Haris mengatakan bahwa dari delapan lulusan reguler, yang mengikuti dan lulus uji kompetensi sebanyak empat orang atau 50 persen dan serapan lulusan sebesar 51 persen bekerja, melanjutkan usaha dan berwirausaha.




"Saya minta ke depan jumlah lulusan yang tersertifikasi kompetensi harus lebih banyak mencapai 100 persen dan saya juga menugaskan Direktur Politeknik APP Jakarta untuk memastikan bahwa dalam 6 bulan ke depan seluruh lulusan harus terserap sepenuhnya di industri," ujar Haris.