Wakil Ketua DPRD Bali ditangkap di kandang sapi
Arsip Foto. Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo (kanan) bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan (kiri) memperlihatkan daftar pencarian orang yang meliputi Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Suastika, sebagai tersangka kasus narkoba, dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (6/11/2017). Polisi menggrebek rumah anggota dewan tersebut dan menangkap enam tersangka pengedar narkoba pada Sabtu (4/11) namun politisi Partai Gerindra itu bersama dua tersangka lainnya lolos sehingga masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (ANTARA)
"Kami mempunyai jangka waktu enam hari khusus penanganan kasus narkotika untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose setelah memimpin upacara HUT ke-72 Brimob Polda Bali di Denpasar, Selasa.
Ia tidak membeberkan kronologis penangkapan anggota dewan yang dipecat oleh DPP Partai Gerindra setelah menjadi buruan kepolisian dalam kasus narkoba itu.
"Kronologis tidak bisa kami sampaikan karena itu taktik dan teknik kepolisian. Dia tangkap di dalam kandang sapi, tidur di dalam kandang itu," katanya.
Saat ditangkap, dia menjelaskan, Jero Jangol tidak berkutik dan langsung menyerah kepada tim gabungan yang juga meliputi Satuan Tugas Counter Terrorism and Organize Crime (CTOC) Polda Bali.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Brimob Polda Bali di Denpasar dan ditempatkan di dalam sel tahanan Polresta Denpasar.
Polisi akan memanfaatkan waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jero Gede Komang Swastika terkait perannya dalam peredaran narkotika.
"Kami perlu pengembangan jaringan, dari mana pelaku dapat narkoba, jaringan mana kemudian kami ada kesempatan pengembangan untuk menangkap kakakya," kata Petrus.
Polisi juga menyelidiki motif dan modus dia dalam mengedarkan dan melakukan transaksi narkotika.
Jero Gede alias Jero Jangol ditangkap pada Senin (13/11) malam setelah kabur ketika polisi menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar.
Jero Jangol ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (5/11).
Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan wakil rakyat di DPRD Bali itu terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian diselidiki polisi.
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap enam orang di kediamannya dan mengamankan barang bukti berupa 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan senjata api, senjata jenis airsoft gun dan senjata tajam, peluru, serta kamera pengawas, buku tabungan dan buku catatan transaksi.
Istri pertama tersangka Dewi Ratna juga telah ditangkap pada Senin (6/11).
Kini polisi masih memburu kakak kandung tersangka yakni Wayan Suandana alias Wayan Kembar yang masih buron.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017