Sejarawan: Indonesia miliki 173 pahlawan nasional
Dokumentasi--Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan tanda jasa kepada ahli waris Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah (ketiga kanan) saat penganugerahan gelar pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11/2017). Presiden menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh yaitu Almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Almarhumah Laksamana Malahayati dari Provinsi Aceh, Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Provinsi Kepulauan Riau dan Almarhum Lafran Pane dari Provinsi DI Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Meskipun Indonesia sudah memiliki sangat banyak pahlawan, kata dia pada diskusi "Pahlawan Zaman Now" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, tapi tampaknya masih kurang karena adanya panjang daftar antrean usulan menjadi pahlawan nasional.
Dia mengatakan Indonesia memiliki banyak pahlawan nasional tapi sulit mencari tokoh-tokoh yang memiliki perilaku pahlawan dan keteladanan.
"Aspek yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah Indonesia memiliki banyak pahlawan nasional, tapi sulit mencari pemimpin yang berperilaku pahlawan dan memberi keteladanan," kata JJ Rizal.
Sementara itu, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Bambang Sadono mengatakan, pahlawan saat ini adalah tokoh-tokoh yang sepatutnya menjadi teladan masyarakat. Misalnya berperilaku sosial, mengutamakan kepentingan umum, jujur, tidak korupsi dan komitmen terhadap NKRI.
Bangsa Indonesia, kata dia, membutuhkan tokoh berperilaku pahlawan yang memberikan teladan, yakni bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan diri sendiri dan kelompok.
"Namun saat ini, sangat sulit menemukan tokoh dan pimpinan berperilaku pahlawan, karena kejujuran dan jiwa sosial makin sulit dicari," katanya.
Menurut dia, saat terjadi pergeseran nilai-nilai moral dari berjiwa sosial menjadi berperilaku mengutamakan kepentingan diri sendiri dan kelompok.
Pergeseran nilai-nilai moral tersebut, kata dia, saat ini beberapa kepala daerah juga menjadi tersangkut persoalan hukum.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017