Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan untuk memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Akan ada pemeriksaan dua saksi pertama Kepala BPRD DKI dan Kepala Kantor KJP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo mengatakan Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) Dwi Haryantono akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/11).

Argo mengungkapkan penyidik kepolisian akan meminta klarifikasi terhadap kedua saksi itu soal prosedur penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) reklamasi pulau Teluk Jakarta.

Penyidik juga akan mendalami payung hukum penetapan NJOP dan perizinan terhadap Pulau C dan D yang terindikasi terdapat kejanggalan.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.