Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua pimpnan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).

"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan 9 Oktober 2017 sebagai dampak putusan praperadilan yang menganggap bahwa status tersangka saudara Setya Novanto tak sah," kata Tito di Jakarta, Kamis.

Tito mengaku telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum) Mabes Polri guna menjelaskan penerbitkan SPDP terhadap pimpinan KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang.

Akibat putusan prapeadilan itu, Tito menjelaskan pihak Setnov menganggap administrasi dan langkah hukum yang dilakukan penyidik KPK menetapkan tersangka pimpinan Golkat itu melanggar hukum.

"Administrasi, misalkan, dianggap sebagai surat palsu dan pencekalan dianggap melanggar hak untuk keluar negeri, itu yang dilaporkan," ungkap Tito.

Tito mengatakan penyidik menindaklanjuti laporan pihak Setnov dengan memeriksa pelapor, saksi, saksi ahli dan dokumen termasuk putusan praperadilan sehingga status laporan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Tito menegaskan penyidik kepolisian melayangkan SPDP ke kejaksaan yang ditembuskan kepada lima pihak antara lain pelapor, terlapor dan kejaksaan, namun belum tercantum penetapan tersangka.

"Tapi belum menetapkan saya ulangi belum menetapkan saudara yang dilaporkan Agus Raharjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Namun, Tito menyatakan penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi ahli guna menetapkan tersangka terkait kasus yang menyeret pimpinan KPK itu.

Tito menambahkan pihak terlapor juga dapat menunjukkan dokumen untuk memperkuat keterangan.

Tito juga meminta penyidik kepolisian memeriksa keterangan saksi ahli untuk memastikan ketika seseorang ditetapkan tersangka kemudian memenangkan gugatan prapedilan dapat menuntut secara hukum atau tidak.