Jakarta (ANTARA News) - Persoalan perizinan untuk memulai usaha masih menjadi salah satu kendala besar di Indonesia. Untuk itu diperlukan sosialisasi yang lebih intensif, kata pemerhati ekonomi dari Indosterling Capital, William Henley.




"Kunci untuk menyelesaikan masalah semacam ini lagi-lagi terkait dengan sosialisasi. Hal ini tidak bisa hanya mengandalkan website dan media sosial saja. Para aparatur sipil negara yang terkait harus turun langsung ke lapangan," katanya di Jakarta, Rabu.




Sosialisasi ini menjadi hal mendesak dilakukan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami jenis-jenis perizinan yang dibutuhkan. Salah satu contoh, kata dia, bisa dilihat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Di sana ada 27 bidang perizinan. Khusus untuk perdagangan saja ada 62 jenis izin usaha.




"Untuk bidang-bidang lain bisa dicek sendiri jika Anda meragukan. Bagaimana dengan daerah lain? Tak berbeda jauh," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.




Fakta tersebut, menurut William, tentunya akan menjadi kontraproduktif dengan usaha yang sudah dirintis oleh Presiden Jokowi. Secara kebijakan, kata dia, pemerintahan Jokowi melakukan berbagai langkah terkait dengan upaya Ease of Doing Business (EoDB). Di antaranya Paket Kebijakan Ekonomi XII pada tahun lalu.




Sementara secara spesifik, William menilai, untuk indikator memulai usaha, jika sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur dengan memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8–7,8 juta, maka sekarang pelaku usaha hanya perlu melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta.




Izin-izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.




Kemudahan lain yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp 50 Juta.




"Sayangnya sejumlah kendala dan permasalahan masih amat banyak di dalam pelaksanaannya. Satu hal yang paling fundamental adalah perizinan usaha," katanya.




Izin swalayan


Sementara Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menertibkan toko swalayan yang tidak mematuhi peraturan dan belum memiliki izin setelah diberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cianjur, A Koswara di Cianjur, Rabu, mengatakan penertiban toko swalayan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, agar seluruh pemilik toko swalayan di Cianjur mengikuti regulasi yang ada.

Termasuk penertiban terhadap toko swalayan sebagai upaya membangun kesadaran mental pemilik mulai dari menjaga ketertiban saat menjalankan aktivitas usaha, memberikan kenyamanan dan menjamin kesehatan pekerja.

"Toko swalayan harus memiliki izin yang sah sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak menjalankan usaha sebelum mengantongi izin lengkap," katanya.

Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan penertiban terhadap puluhan toko swalayan yang berdiri di sejumlah wilayah di Cianjur. "Kalau terbukti belum melengkapi izin, kami akan kenakan sanksi tegas sampai dengan penutupan," katanya.

Kepala Bidang Data, Sistem Informasi, Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur, Saripudin menjelaskan ada 58 toko yang disidak dan disegel tim gabungan dari beberapa instansi pemerintah.

Pihaknya mencatat dari 157 toko swalayan yang ada di Cianjur, baru 75 persen yang memiliki izin lengkap. Sedangkan sisanya disegel dalam pengawasan oleh tim karena SIUP dan TDP yang habis dan izin lain yang tidak lengkap.

"Karena adanya regulasi baru tentang penataan pasar, kami bersama Satpol PP, Diskoperindag dan instansi terkait lainnya kembali akan melakukan pemeriksaan. Kami dorong pemilik untuk mengurus perubahan status perizinan dari yang izin usaha toko modern menjadi izin usaha toko swalayan," katanya.

DPM-PTSP Cianjur, tambah dia, selama ini telah beberapa kali memanggil pengusaha dan pemilik perusahaan untuk mengurus izin yang baru, namun belum banyak yang mengindahkan imbauan tersebut.

Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkab Cianjur dan pemilik toko modern agar selalu turut serta membangun Cianjur, terutama mematuhi urusan perizinan.

"Sebelum atau sudah habis masa izin berlaku, seharusnya mereka sudah mengurus izin. Segera melakukan permohonan kembali untuk memenuhi ketentuan baru yang berlaku, guna meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.