Surabaya (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, mulai tahun ini pengembangan ekonomi syariah tidak hanya terfokus pada sektor keuangan tapi juga sektor lainnya berupa jaringan aktivitas produksi barang dan jasa halal atau "halal supply chain".

"Pengembangan ini untuk mempercepat menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah," kata Perry dalam konferensi pers penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2017 yang berlangsung pada 7-11 November di Surabaya, Rabu.

Perry menjelaskan kalau selama ini pengembangan ekonomi syariah terfokus pada sektor keuangan atau "bus"-nya, mulai tahun ini fokus juga diarahkan ke "penumpangnya" seperti produksi produk halal yang mencakup antara lain mode, makanan, obat dan kosmetika serta pariwisata.

Ia yakin jika "penumpang" berkembang baik maka sektor keuangan syariah berikut instrumennya juga bakal mengikutinya karena usaha halal yang berkembang pasti membutuhkan pembiayaan.

Indonesia, katanya, kini merupakan pasar syariah terbesar yang nilainya pada 2015 mencapai Rp3.000 triliun, di mana 70 persennya merupakan makanan halal.

"Kita berharap, nantinya kita tidak hanya menjadi pasar, tapi mampu memproduksi produk dan jasa halal, bahkan mengekspornya," ucapnya.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menambahkan, menurut Global Islamic Economy Indeks periode 2014-2017 yang dikeluarkan Thompson Reuters, Indonesia berada di peringkat 10 pasar syariah terbesar.

Di bidang makanan halal, Indonesia di peringkat satu, keuangan syariah (10), travel (5), mode (5), media dan rekreasi (6) dan obat-obatan serta kosmetika di peringkat empat.

Perry menjelaskan, pengembangan ekonomi syariah kini mencakup tiga pilar yakni pengembangan ekonomi syariah dalam bentuk "halal supply chain" yang melibatkan usaha besar, menengah dan kecil. Selain itu, mempercepat sektor keuangan syariah dan memperkuat riset dan edukasi dalam membentuk "halal lifestyle".

Dikatakannya, dalam melaksakan tiga strategi pengembangan ekonomi syariah itu diperlukan kerja sama dan kolaborasi semua pihak seperti, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), kementerian/lembaga, MUI, UMKM, dan pesantren.

(T.A023/C004)