Tarakan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Tarakan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan tiga pria yang diketahui selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (5/11).

Kaur Subag Humas Polresta Tarakan Ipda Denny Mardiyanto melalui sambungan telepon, Rabu menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut berinisial "E (33)", "A (41)" dan "RH (44)" setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada dua lokasi yang berbeda.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan ketiga pria ini sabu-sabu seberat 39,56 gram. Aparat Satuan Resnarkoba Polresta Tarakan pertama kali mengamankan dua orang yakni "E" dan "A" di rumahnya di Kelurahan Sebengkok pada hari tu sekitar pukul 00.30 Wita.

Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan delapan bungkus sabu-sabu dengan berat 34 gram, dua unit handphone, timbangan digital, tas plastik hitam, plastik ukuran kecil, dompet hitam, dua sendok takaran, gunting dan uang tunai Rp1,9 juta.

Pasca penangkapan keduanya (E dan A) langsung digiring ke Mapolresta Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hari yang sama, aparat Satresnarkoba Polresta Tarakan kembali menangkap seorang pria berinisial "R (44)" di rumahnya di Kelurahan Karang Anyar dengan barang bukti sabu-sabu 5,56 gram yang disimpan dalam bungkus rokok yang ditutup dengan tisu.

Denny Mardiyanto menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terjadap ketiganya penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(T.KR-MRN/I014)