Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya membantah mengkriminalisasi RY, seorang ibu yang dituduh mengeksploitasi anaknya MES (4) dengan modus mencari bantuan dana untuk pengobatan melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Rabu mengatakan awalnya RY mencari bantuan dana untuk pengobatan cangkok mata anaknya melalui media sosial.
"RY mencari bantuan untuk kesembuhan anaknya yang harus menjalani operasi cangkok mata pada 2013," kata Nico.
Selanjutnya pada 2017, seorang donatur berinisial L bersedia menanggung biaya operasi MES dengan perjanjian tidak memposting foto anaknya melalui media sosial yang bertujuan meminta bantuan kepada pihak lain.
Setelah perjanjian disetujui, Nico menuturkan L membawa RY dan MES untuk tinggal di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Namun L mencurigai RY tetap memposting foto anaknya untuk mencari bantuan bagi anaknya sehingga melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dan mengumpulkan bukti terkait laporan dugaan yang dituduhkan kepada RY.
Hasil investigasi, menurut Nico, menunjukkan RY masih menerima dana bantuan dari donatur hingga Rp230 juta.
Uang dari donator lain itu terindikasi digunakan RY untuk kebutuhan sehari-hari, kredit telepon selular dan meminjamkan kepada keluarga bahkan dijadikan modal untuk berjudi sehingga tidak ada penggunaan dana bantuan itu untuk pengobatan anaknya.
Saat ini, RY telah menempati Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan menjalani tiga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sedangkan MES dan neneknya tinggal di hunian tempat sementara milik Dompet Dhuafa.
(T.T014/M026)
Polda Metro bantah kriminalisasi ibu obati anak
8 November 2017 21:25 WIB
Kombes Pol Nico Afinta (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: