Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan penerbit alat pembayaran non-tunai bersifat "close loop", atau alat yang berlaku hanya untuk membeli produk dan jasa penerbit, untuk memiliki izin.

"Nanti dengan aturan baru semua yang sudah diselaraskan baik close loop maupun open loop itu harus berizin," kata Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Jakarta, Rabu.

Alat pembayaran "close loop" merupakan alat bayar non-tunai yang bukan sebagai uang elektronik, karena hanya bisa digunakan untuk membayar jasa atau produk dari penerbit, seperti "Starbucks Card", "CGV Blitz Card", dan lainnya.

Bank Sentral memang sedang menggodok ketentuan untuk revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Rencananya ketentuan mengenai alat bayar "closed loop" tersebut akan tertuang dalam PBI hasil revisi tersebut.

Pungky masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan syarat perizinan untuk penerbit alat bayar "close loop" tersebut. Namun dia menegaskan peraturan baru tersebut akan terbit sebelum akhir tahun.

Dalam kesempatan sebelumnya, Pungky mengatakan selama ini, BI meminta laporan dari penerbit alat bayar non-tunai "closed-loop". Namun, seiring berkembang pesatnya kegiatan pembayaran non-tunai, BI harus memastikan tata kelola dan keamanan dari setiap alat pembayaran.

Sebenarnya wacana pengaturan untuk alat bayar non tunai "close loop" sudah mengemuka sejak awal 2016. BI memang harus merombak peraturan uang elektronik karena pesatnya perkembangan alat pembayaran ini.

Pada 2016, ketika wacana ini bergulir, BI berencana mewajibkan penerbit alat bayar non-tunai "close loop" untuk mengajukan izin jika memiliki 300 ribu pengguna aktif.

Sedangkan, bagi perusahaan penerbit alat bayar non-tunai "closed-loop" yang pengguna aktifnya sedikit, hanya melapor ke BI. Namun, setahun berselang, wacana pengaturan tersebut belum terealisasi.

Sebagai gambaran, alat bayar bersifat "close loop" berbeda dengan alat bayar non-tunai lainnya yang disebut uang elektronik seperti BukaDompet di Bukalapak, atau Tokocash di Tokopedia.

BukaDompet dan uang elektronik lainnya dapat digunakan pengguna untuk membeli barang atau jasa dari pihak yang bukan penerbit, sedangkan alat "close loop" tidak bisa.

(T.I029/E008)