Serang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengaku belum menerima permohonan izin untuk operasional angkutan taksi berbasis aplikasi (taksi online), kecuali hanya di Tangerang.

"Untuk yang mendaftar atau permohonan izin taksi online ke Dishub Banten, sampai saat ini belum ada. Kecuali di wilayah Tangerang memang sudah ada, tapi itu dikelola BPJT," kata Kepala Seksi Perhubungan Darat Dishub Banten Ahmad Najiullah di Serang, Rabu.

Ia mengatakan, permohonan izin perusahaan angkutan umum atau taksi online di wilayah Banten terutama di Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon belum ada yang mengajukan, walaupun sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 1 November 2017.

Sedangkan untuk wilayah Tangerang dan sekitarnya sudah ada, akan tetapi tidak mendaftarkan izinnya ke Dishub Provinsi Banten, melainkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Terkait Peraturan Menteri Perhubungan pada 1 November 2017 itu, ia mengatakan masih menunggu sosialisasi secara teksnis.

Sedangkan untuk kendaraan ojek online, kata dia, di wilayah Serang dan sekitarnya sudah banyak. Namun demikian, untuk pengaturannya diserahkan kepada bupati/walikota setempat karena tidak ada aturan dalam undang-undangnya.