Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus kerusuhan napi Permisan-Nusakambangan
8 November 2017 16:07 WIB
Anggota polisi bersenjata bersiap menyeberang ke Nusakambangan melalui dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017). Polres Cilacap menerjunkan 100 personel untuk mengamankan Lapas Permisan setelah bentrok antar api yang menewaskan satu orang napi dan melukai tiga lainnya. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Cilacap, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kepolisian Resor Cilacap menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kerusuhan antar-narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka.
"Hari ini sudah ditetapkan lima tersangka dari laporan awal dengan pelapor Saudara Sutrisno, kemudian dua tersangka lagi untuk pelapor Saudara David. Jadi untuk korban meninggal, pelakunya adalah Saudara Sutrisno," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto didampingi Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto di Markas Polres Cilacap, Rabu siang.
Ia mengatakan persaingan David dan Sutrisno untuk mencari pengaruh memicu pengeroyokan yang dilakukan oleh David dan kawan-kawan terhadap Sutrisno di Blok C Nomor 20 Lapas Permisan.
Sutrisno dan kawan-kawan kemudian melakukan pembalasan yang berujung kematian Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony, yang dianiaya Sutrisno.
Bony meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
"Saat ini jenazah korban sedang diautopsi atas permintaan keluarga. Tadi sudah kami dampingi untuk dilakukan autopsi di Purwokerto," kata Djoko.
Ia mengatakan korban meninggal juga merupakan salah seorang tersangka dari lima tersangka yang dilaporkan oleh Sutrisno.
Djoko mengatakan empat tersangka lain yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, sedangkan dua tersangka yang dilaporkan David berinisial S dan HB.
Selain mengakibatkan satu orang meninggal, kata dia, insiden tersebut juga menyebabkan tiga napi terluka, salah satunya Jhon Kei, yang pelipis dan tangannya terluka.
Pasca-kerusuhan Selasa (7/11), ia menjelaskan, kepolisian dan pengurus Lapas Permisan segera melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Saat melakukan penggeledahan, menurut dia, polisi menemukan sejumlah pisau, besi, batu, kayu, dan beberapa benda lain yang digunakan oleh orang-orang yang terlibat kerusuhan.
Kayu dan besi yang digunakan saat kerusuhan itu diperoleh dengan mudah oleh pelaku karena di Lapas Permisan sedang ada proyek pembangunan.
"Saat ini situasi telah kondusif. Napi-napi yang terlibat telah dipindahkan ke Lapas lain," katanya.
Kapolres memastikan kerusuhan tersebut bukan bentrokan antarkelompok napi kasus terorisme dan kelompok simpatisan Jhon Kei karena napi-napi yang terlibat dalam insiden merupakan napi pidana umum dan narkoba.
Sementara Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto mengatakan kerusuhan itu bisa ditangani dengan cepat.
"Saat kami berusaha melerai, tim dari Polres Cilacap datang sehingga dapat segera ditangani," katanya.
Ia menambahkan bahwa penghuni Lapas Permisan sebelum kerusuhan sebanyak 352 orang padahal daya tampungnya hanya untuk 224 orang. Jumlah petugas jaga Lapas juga hanya sembilan dan petugas administrasinya 39 orang.
"Hari ini sudah ditetapkan lima tersangka dari laporan awal dengan pelapor Saudara Sutrisno, kemudian dua tersangka lagi untuk pelapor Saudara David. Jadi untuk korban meninggal, pelakunya adalah Saudara Sutrisno," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto didampingi Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto di Markas Polres Cilacap, Rabu siang.
Ia mengatakan persaingan David dan Sutrisno untuk mencari pengaruh memicu pengeroyokan yang dilakukan oleh David dan kawan-kawan terhadap Sutrisno di Blok C Nomor 20 Lapas Permisan.
Sutrisno dan kawan-kawan kemudian melakukan pembalasan yang berujung kematian Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony, yang dianiaya Sutrisno.
Bony meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
"Saat ini jenazah korban sedang diautopsi atas permintaan keluarga. Tadi sudah kami dampingi untuk dilakukan autopsi di Purwokerto," kata Djoko.
Ia mengatakan korban meninggal juga merupakan salah seorang tersangka dari lima tersangka yang dilaporkan oleh Sutrisno.
Djoko mengatakan empat tersangka lain yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, sedangkan dua tersangka yang dilaporkan David berinisial S dan HB.
Selain mengakibatkan satu orang meninggal, kata dia, insiden tersebut juga menyebabkan tiga napi terluka, salah satunya Jhon Kei, yang pelipis dan tangannya terluka.
Pasca-kerusuhan Selasa (7/11), ia menjelaskan, kepolisian dan pengurus Lapas Permisan segera melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Saat melakukan penggeledahan, menurut dia, polisi menemukan sejumlah pisau, besi, batu, kayu, dan beberapa benda lain yang digunakan oleh orang-orang yang terlibat kerusuhan.
Kayu dan besi yang digunakan saat kerusuhan itu diperoleh dengan mudah oleh pelaku karena di Lapas Permisan sedang ada proyek pembangunan.
"Saat ini situasi telah kondusif. Napi-napi yang terlibat telah dipindahkan ke Lapas lain," katanya.
Kapolres memastikan kerusuhan tersebut bukan bentrokan antarkelompok napi kasus terorisme dan kelompok simpatisan Jhon Kei karena napi-napi yang terlibat dalam insiden merupakan napi pidana umum dan narkoba.
Sementara Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto mengatakan kerusuhan itu bisa ditangani dengan cepat.
"Saat kami berusaha melerai, tim dari Polres Cilacap datang sehingga dapat segera ditangani," katanya.
Ia menambahkan bahwa penghuni Lapas Permisan sebelum kerusuhan sebanyak 352 orang padahal daya tampungnya hanya untuk 224 orang. Jumlah petugas jaga Lapas juga hanya sembilan dan petugas administrasinya 39 orang.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: