Ribuan kepiting hasil pencegahan penyeludupan dilepasliarkan
7 November 2017 20:57 WIB
Dokumentasi--Sejumlah petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) kelas 1 Surabaya 1 melepasliarkan kepiting di kawasan Ekowisata Mangrove Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/5/2017).Pemerintah kota Surabaya melepaskan sebanyak 724 ekor kepiting untuk menjaga habitat kepiting pada kegiatan rangkaianHari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-724 tahun pada 31 Mei mendatang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Banda Aceh (ANTARA News) - Ribuan kepiting bertelur hasil pencegahan penyeludupan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, dilepasliarkan ke habitatnya.
Pelepasliarkan kepiting bertelur tersebut dilakukan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Perikanan Kelas I Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Ribuan kepiting bertelur tersebut dileparliarkan di perairan dan hutan bakau atau mangrove di kawasan Ulee Lheue dan Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Sebelumnya, ribuan kepiting bertelur tersebut diamankan tim karantina dan bea cukai saat hendak dikirim ke Taiwan menggunakan pesawat komersial tujuan Malaysia di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Erwindra Rachamawan mengatakan, jumlah kepiting bertelur yang berhasil dicegah ke luar negeri sebanyak 23 koli atau 2.500 ekor.
"Kepiting bertelur dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pencegahan pengiriman kepiting bertelur keluar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri," kata Erwindra Rachmawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Kelas I Aceh Hudaibiyah Al Faruqie mengatakan, pelepasliaran kepiting dengan kondisi bertelur ini untuk memastikan produksinya di alam liar tetap terjamin.
"Selain kepiting bertelur, kepiting betina hidup juga dilarang diekspor. Yang boleh diekspor hanya kepiting jantan dengan ukuran minimal 200 gram," kata Hudaibiyah.
Pelepasliarkan kepiting bertelur tersebut dilakukan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Perikanan Kelas I Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Ribuan kepiting bertelur tersebut dileparliarkan di perairan dan hutan bakau atau mangrove di kawasan Ulee Lheue dan Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Sebelumnya, ribuan kepiting bertelur tersebut diamankan tim karantina dan bea cukai saat hendak dikirim ke Taiwan menggunakan pesawat komersial tujuan Malaysia di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Erwindra Rachamawan mengatakan, jumlah kepiting bertelur yang berhasil dicegah ke luar negeri sebanyak 23 koli atau 2.500 ekor.
"Kepiting bertelur dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pencegahan pengiriman kepiting bertelur keluar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri," kata Erwindra Rachmawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Kelas I Aceh Hudaibiyah Al Faruqie mengatakan, pelepasliaran kepiting dengan kondisi bertelur ini untuk memastikan produksinya di alam liar tetap terjamin.
"Selain kepiting bertelur, kepiting betina hidup juga dilarang diekspor. Yang boleh diekspor hanya kepiting jantan dengan ukuran minimal 200 gram," kata Hudaibiyah.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: