Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Setya Novanto dalam pengembangan kasus KTP-elektronik (KTP-e).


KPK memanggil Miryam sebagai saksi dalam pengembangan kasus KTP-e tersebut.

"Pertanyaan sama kayak yang dulu, kenal tidak sama Pak Setya Novanto terus bagaimana Komisi II, mitra kerjanya seperti apa," kata Miryam sesua diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam pengembangan kasus KTP-e itu, KPK juga memeriksa dua politisi Partai Golangan Karya (Golkar) Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap.

Agun seusai diperiksa enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini.

"Tanya Febri saja," kata Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK itu.

Sementara itu, Chairuman juga mengakui dikonfirmasi soal Setya Novanto dan juga Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e.

"Ya semua Pak Setya Novanto, Anang," ucap mantan Ketua Komisi II DPR itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sejumlah saksi yang diperiksa itu terkait pengembangan kasus KTP-e.

"Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus KTP-e," kata Febri.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.



Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.